Kisah si FF Terjerat Pinjaman Bermodus Bisnis, Utang Rp 50 juta Bayar Bunga Rpm 10 Juta Sebulan

Surabaya, radarjatim.co. ~ Kisah tragis dialami seorang warga Banjarsugihan berinisial FF yang terjerat pinjaman ilegal. Hal ini membuatnya kapok karena terlilit utang yang awalnya Rp. 50 juta membengkak sampai Rp75 juta. Bagaimana ceritanya?

Kisah tragis itu dialami FF sekitar tiga bulan lalu saat membutuhkan uang. Dia pun mendapatkan informasi tentang jasa pinjaman kepada ST.

Dengan menandatangani surat Perjanjian Awal, Pria Berkaca Mata itu meminjam uang Rp 50 Juta, Sayangnya penyedia pinjaman ilegal itu menerapkan Bunga yang terlampau tinggi, sehingga dia kewalahan membayar utangnya yang menumpuk.

Baca Juga :  Akibat Box Culvert Tak Dilengkapi Rambu-Rambu, Dua Pemudik Tewas Alami Laka di Sampang

Dari utang yang diajukan, selain Bunga 20 persen dari nilai pinjaman, dia tetap harus mengembalikan pinjaman pokok Rp. 50 juta,

“Dari uang Rp. 50 juta jadi Rp. 80 juta dari desember 2023 sampai maret 2024,” Ungkap FF.

Bunga yang tidak masuk akal dan cara penagihan yang tidak manusiawi menbuat FF kalang kabut untuk melunasi pinjaman tersebut, namun dirinya berusaha komitmen dengan bukti telah menyetorkan Bagi hasil sebesar Rp. 15 juta kepada ST.

Setelah mengalami hal tersebut, warga Banjar sugihan itu mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi meminjam uang secara ilegal dengan bunga yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Salah Pasang Sticker Tunggakan Debitur, Cabang BTN Syariah Madiun Angkat Bicara

Menurutnya, saat ada keterlambatan pembayaran, ST menagih dengan cara tidak manusiawi. Penagihan itu kadang juga menyasar orang tuanya, melalui Video dirinya beberapa kali dikirim oleh ST pesan dengan background anaknya maupun orang tuanya.

Aktivis sosial Aris Gunawan yang juga pegiat anti korupsi Ketua Umum LSM FPSR menegaskan akan melaporkan Penagih hutang meresahkan masyarakat yang menagih secara kasar,

“sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp. 750 juta.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Bupati Gresik dan Diskoperindag Sampai Arahkan Jualan Minyak Goreng Minyakita ke Balai Desa

“apalagi penagih hutang disertai dengan memaki dan mengancam, terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Narasi itu dilengkapi dengan dasar hukumnya, yakni Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE,” Tambahnya.

“kami berharap segala sesuatu permasalahan hutang piutang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan jangan melakukan penagihan secara kasar apalagi pihak APH sekarang lagi gencar-gencarnya menyoroti kasus penagih hutang dengan kekerasan.” Pungkasnya.

(Yud).