Lamongan, radarjatim.co. ~ Pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Lamongan bukan lah isu isapan jempol, atau kabar burung. Isu ini riil dan beberapa kali diadukan oleh peserta didik maupun wali murid.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 2 Lamongan kapatan menarik biaya pada siswa baru dengan dalih untuk seragam, uang buku, uang gedung, uang partisipasi atau tetek bengek lainnya.
Aturan berlaku begitu saja. Begitu peserta didik diterima, wali murid di sana dituntut membayar sejumlah biaya melalui rapat yang sudah disiapkan agar terkesan partisipatif.
Menurut Sahar, Ruang partisipasi sebagai masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Dalam kedua peraturan ini yang disebut frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, bukan kewajiban apalagi yang dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar, Ketika dilekati sifat bahkan norma kewajiban, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya.” Tambahnya.
Bagi dia, banyaknya biaya tambahan ini sama saja telah mencoreng klaim pemerintah menyediakan sekolah gratis. “Sekolah gratis itu mana? Praktiknya selalu begini,” ketusnya.
Sering Kongkalikong.
Ramainya pemberitaan media online di beberapa media yang terkait Dana sejenis SPP sebesar Rp. 200 ribu perbulan SMPN 2 Lamongan menimbulkan asumsi publik yang negatif pada Dunia Pendidikan.
Tahun ajaran kemarin, SMPN 2 Lamongan memiliki siswa/i sebanyak 1002 murid, setiap siswa/i diwajibkan membayar uang sekolah sebesar Rp.200.000 jika di hitung Rp.200.000 x 1002 murid maka menghasilkan uang sebesar Rp.200.000.000. Setiap bulannya, itu berarti ada Rp. 2.4 Milyar setahun yang berhasil dikumpulkan.
Padahal, dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, mengikat waktu dan nilai.
Argumentasi Kepala Sekolah ketika membuat pembenaran yang mengatakan jika Pungutan tersebut murni dilakukan oleh Komite agaknya sudah basi alias lagu lama sebagai alibi/kedok “Ini bukan pungli, karena sudah diputuskan melalui rapat orang tua siswa dengan Komite,” selalu kalimat tersebut yang terus-menerus kita dengar.
Sudah jelas-jelas dilarang, tapi masih banyak sekolah yang menggunakan tangan komite sebagai celah untuk mengutip sumbangan. Karena alasan peningkatan mutu, honor tambahan jam mengajar-lah, dan seabrek alasan yang dibuat-buat lainnya. Semua sudah bukan menjadi rahasia umum.
Orang tua siswa, apapun latar belakang mereka, biasanya tak kuasa berbuat banyak ketika sudah terjebak dan terpojok dalam rapat komite yang seakan-akan sangat aspiratif. Apa lagi, biasanya, selalu ada “pahlawan” di forum rapat yang seakan-akan rela berkorban jiwa-raga untuk kemajuan pendidikan.
Dan memang inisiatif mengutip sumbangan biasanya terjadi atas dugaan kerja sama yang baik antara kepala sekolah dengan ketua komite. Tapi, inisiatif pasti lebih banyak datang dari kepala sekolah. Apa lagi ketua Komite pasti canggung ketika berhadapan dengan lingkungan di sekolah.
“Kepala sekolah pasti sadar bahwa yang dilakukan adalah sebuah pelanggaran. Makanya, dia selalu berlindung di belakang komite. Seakan-akan dia tidak tahu apa-apa.” Ungkap Sahar.
“Ini akhirnya jadi perdebatan apakah sekolah itu gratis atau tidak, kalau gratis lalu dari segi apanya,” ujarnya.
Kondisi ini diperparah dengan program-program populis yang seringkali digaungkan saat masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), seperti menggratiskan biaya pendidikan sekolah. Acap kali program sekolah gratis yang dikampanyekan oleh calon kepala daerah tak disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya. Seharusnya kalau sekolah gratis, maka seluruh komponennya dipenuhi oleh pemerintah.
“Jadi pungli muncul karena memang debat antara sekolah gratis tidak jelas, ada regulasi namun tidak dipatuhi, dan ada regulasi namun sifatnya fleksibel atau abu-abu,” tegas sahar sulur.
Menurutnya, pemberantasan pungli yang tengah digalakkan pemerintah ini harus menyasar persoalan yang lebih besar, baik dari persoalan birokrasi maupun oknumnya. Penanganannya pun harus berjalan beriringan, tidak boleh parsial antara pegawai rendahan, oknum pejabat hingga latar belakang terjadinya pungli.
“Kalau cuma diatasi atau diubek-ubek birokrasinya, tanpa cek lagi latar belakang dan penyebab dilakukan pungli atau korupsi terutama dari atasan, sampai kapan pun akan tetap terjadi pungli,” tutupnya.
(Red)…. bersambung






