Situbondo | Radarjatim.co ~ Bima dan Roqi kuasa hukum dari Ani nur anida membantah palapor jika kliennya mengubah bukti kwitansi penyetoran uang umroh.
Bima,Roqi Kuasa hukum dari Ani nur anida membantah jika kliennya yaitu pihak pelapor sering mengubah kwitansi ketika ada penyetoran uang pembayaran untuk umroh.
Menurut Bima,dan Roqi kuasa hukum Ani nur mengatakan bahwa,di kwitansi bukti pembayaran RM selaku terlapor mencantumkan namanya sendiri di kwitansi bukti penerima setoran uang umroh dari PT.MUBINS tour.
Perihal dugaan tuduhan dari pihak terlapor yang melaporkan balik Ani nur ke polres Situbondo. Tentang laporan uang yang tidak di setorkan itu adalah tidak benar dan tanpa di bukti yang kongkrit.jelas,” Bima.
Sedangkan biaya pemberangkatan di terima dan di tanda tangani langsung oleh RM sendiri namun pihak kami tidak tau apakah dana tersebut adalah dana dari klien kami atau dari orang lain.
Sebenarnya pelaporlah yang mengganti keuangan dari teman teman pelapor yang juga merupakan korban jamaah umroh tersebut,dananya telah disetorkan kepada RM. Ini menunjukkan bahwa ketidak bersalahan klien kami atas tuduhan tersebut.
Ironisnya,atas perbuatannya RM sama sekali tidak memiliki rasa tanggung jawab, malahan klien kami ketika menanyakan kapan pemberangkatan umrohnya,RM memberitahu dengan nada tinggi,katanya jika ingin cepat berangkat ya biayanya harus full, bukan biaya yang sudah masuk itu, dan melalui PT lain selain PT. Mubina Tour ” imbuh Roqi yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.
(her)