SIDOARJO | RADARJATIM.CO– Berawal dari banyaknya laporan dana BOS Reguler yang ada di Kab. Sidoarjo, dari laporan tersebut ada dua sekolah SD yang jumlah siswanya melebihi kapasitas yang sudah di tetapkan Permendikbud, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Tirto, memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya pada Jumat, 8 September 2023, mengenai perlunya penyesuaian dalam aturan Rombel (Rombongan Belajar) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah.
Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan karena di lapangan terkadang aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan memerlukan penyesuaian serta kebijaksanaan.Tirto menjelaskan, “Kita menggunakan dasar SPM (Standard Pelayanan Minimal). Sebagai contoh, Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk SD adalah 28, tetapi di beberapa desa, jumlah SD hanya satu dan jumlah murid TK melebihi kapasitas. Oleh karena itu, kami memberikan kebijakan untuk menggunakan SPM, yang dapat mencapai 32.”
Ia juga menyoroti bahwa penerapan regulasi di tingkat daerah sering kali memerlukan penyesuaian, seperti contoh sistem zonasi. Tirto mengatakan, “Sistem zonasi belum dapat dijalankan secara universal karena penyebaran SMP negeri dan SMA negeri di daerah belum merata. Contohnya, di Sidoarjo, hanya terdapat 12 SMA negeri, sementara kecamatan ada 18. Dari jumlah tersebut, 4 SMA Negeri ada di Sidoarjo, beberapa kecamatan bahkan tidak memiliki SMA Negeri, Jika kami menerapkan zonasi secara ketat, hal ini akan merugikan masyarakat. Prinsip utama kami adalah memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.” Tirto mengakhiri pernyataannya dengan mengutip kata-kata dari Mahfud MD, “Di atas hukum ada Nilai.”
Ketua PKN Sidoarjo menepis apa yang di terapkan oleh Tirto terkait alasan kurangnya merata penyebaran SMP Negeri dan SMA Negeri di 18 kecamatan, pada saat awak media menemui ketua PKN Sidoarjo (9/9/2023) mengatakan ” di sini saya temukan dari laporan dana BOS Reguler bahwa kelebihan rombel justru di daerah yang jumlah sekolahnya banyak salah satu contoh SD Muhammadiyah 1 Pucang Anom dan SD Islam Sabilillah Sidoarjo, mereka menampung lebih dari 1.100 siswa sendangkan di sekolah sekitanya kekurangan murid ” ungkapnya,
ketua PKN Sidoarjo juga menambahkan dua sekolah yang melebihi hampir dua kali, batas maksimal yang sudah di tentukan permendikbud untuk SD 672 siswa, mereka juga secara terang-terangan memungut SPP dan uang pendaftaran yang mencapai Rp 13.000.000 dan SPP Rp 1.000.000 sedangkan sekolah tersebut sudah mengelolah dua sumber dana dari pemerintah, ” ini yang patut di pertanyakan kenapa kepala dinas pendidikan mengijinkan,” sedangkan SDN Pucang Anom Sidoarjo yang berdampingan dengan SD muhammadiyah 1 Pucang Anom Sidoarjo kekurangan murid hanya memiliki 266 siswa, dan SDN Sumokali yang berdekatan dengan SD Islam Sabilillah Sidoarjo juga kekungangan murid hanya mempunyai 202 siswa,
Tidak hanya SD tetapi di SMP juga banyak sekolah yang melebihin jumlah siswa yang sudah di tetapkan kemendikbud, salah satu contoh di SMPN 2 Sidoarjo memasuki tahun 2023 jumlah siswa penerima BOS di tahap 1 dan tahap 2 melonjak jumlah siswa penerimanya yang tadinya 1.065 siswa menjadi 1.151 siswa, sedangkan sekolah di belakang SMPN 2 Sidoarjo ada SMP PGRI 8 Sidoarjo yang dari tahun ke tahun mendapat siswa keseluruhan kurang dari 50 siswa, sehingga dana BOS yang di dapat tidak bisa meningkatkan mutu pendidikan, SMP PGRI 8 Sidoarjo seperti di anak tirikan karena tidak pernah mendapat perhatian agar siswanya menjadi bertambah, jika ini di biarkan akan banyak sekolah yang akan tutup karena tidak mendapat kuota siswa, dan sudah ada beberapa sekolah yang tutup di kabupaten Sidoarjo di karenakan tidak mendapat siswa sama sekali,
Ketua PKN mengakhiri pernyataannya ” dan kalau kita buka data banyak sekolah yang kekurangan murid tetapi di sekolah sebelahnya kelebihan murid ”
(Tim/red)