Surabaya,| Radarjatim.co- Para Pelaku tindak kejahatan Narkoba baik itu bandar maupun pemakai seolah tidak pernah habisnya di Kota Pahlawan Surabaya. Kali ini Polsek Tegalsari Surabaya jajaran Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukumnya, Selasa (29/06/2021).
Dalam keterangannya Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma melalui Kanitreskrimnya Iptu Marji Wibowo mengatakan, Kami tangkap pelaku di Jalan Kedungklinter gang 4 depan rumah Nomor 34 Surabaya.
“Identitas Pelaku yakni A.FENDY (34). Berawal saat anggota Unit Reskrim melakukan Operasi Patroli Kring serse di Jalan Kedungklinter terlihat ada pemuda yang gerak geriknya sangat mencurigakan, Lalu kami melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku dan mendapatkan barang bukti, 2 (Dua) pipet masih ada sisa bekas sabu-sabu, 1 (satu) korek api, sedotan dan sekrop dari sedotan dari tersangka,” Ungkap Marji Wibowo, Selasa (29/6/2021).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara,” Pungkasnya. (Fir-Sby)






