Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Oknum Satpol PP Jombang “MANGKIR” Panggilan BKPSDM

Oplus_131072

JOMBANG| Radarjatim.co ~ Kasus dugaan penipuan dengan cara rekruitmen anggota Satpol PP di Jombang ditindaklanjuti.

Pasalnya oknum anggota Satpol PP Jombang berinisial SH, ini diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah kepada korban berinisial SA.

Menanggapi hal ini, beberapa media yang tergabung dalam Organisasi Serikat Jurnalis Nusantara (SJN), mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, untuk melakukan upaya konfirmasi terkait kasus tersebut dan ditemui oleh Wahyu salah satu tim dari bagian in disipliner BKPSDM Jombang.

Ketika ditanya surat somasi yang dilayangkan Penasehat Hukum (PH) Joko Prasetyo S.Sy, S.H., M.H terkait kasus tersebut, ia mengaku sudah menerima laporan dan sudah memanggil pihak terkait.

Baca Juga :  Kapolri Intruksi Seluruh Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal

“Kebetulan kami hari ini sudah memanggil pihak yang bersangkutan (korban_red), yang didampingi dari pihak kantor Hukum Jack And Associates,”terang Wahyu, Selasa (14/01/2025) siang.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemanggilan dari Satpol PP Jombang.

Dari panggilan itu, hanya pihak yang bersangkutan saja yang dipanggil. Namun Bu Anita (ketua tim in disipliner), dan kami tidak dihadirkan,”ucapnya.
Wahyu menanggapi hal kasus ini, ia bersama tim segera menindaklanjuti dengan menghadirkan dua pihak terkait.
“Kita sudah memanggil pihak yang bersangkutan hadir ke kantor untuk upaya mendamaikan. Namun, yang hadir hanya korban SA dan oknum SH tidak datang,”kata Wahyu.

Wahyu menyebut, sebenarnya untuk ideal penyelesaian cukup hanya di Satpol PP, namun ia ambil alih karena ranahnya bersifat external.
“Karena ini ranahnya external dugaan penipuan, maka kita proses dari sisi disipliner kepegawaian,”pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Luncurkan Tambahan 10 Armada Bus Transjatim Koridor I Gresik-Surabaya-Sidoarjo Untuk Perluas Jangkauan Layanan

Sebelumnya, oknum tersebut mengiming-imingi korban dijanjikan untuk lolos pada seleksi pegawai Satpol PP Jombang. Namun, korban SA harus membayar uang kepada SH sebesar Rp85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
SH juga berjanji apabila nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka SH akan mengembalikan uang tersebut secara utuh dalam tempo waktu satu minggu.

Namun sangat disayangkan, SA hanya menerima uang dari SH sebesar Rp42.500.000 juta. Hingga bulan September 2023, SH kembali menunjukan itikad tidak baiknya dengan tidak pernah merespon ketika ditagih oleh SA dan tidak dapat dihubungi lagi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Jombang, *Thonsom Pranggono* saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (14/01/2025) untuk menemui dikantornya perihal kasus tersebut, namun tidak ada balasan.

Baca Juga :  WAPRES RI DAN WAKIL RAIS AM PBNU DISKUSI SEPUTAR NU, MA'HAD ALI DAN MADRASAH

Hingga akhirnya mencoba menghubungi melalui panggilan WhatsApp, pihaknya menerima panggilan itu dan mengatakan tidak dikantor, namun sedang berada diluar kota.

Pada Rabu, (15/01/2025) awak media mencoba menghubungi, namun berdalih sedang ada rapat bersama Bupati.
Upaya konfirmasi pun terus dilakukan, tepatnya pada Kamis, (16/01/2025). Pihaknya sedang berada di Surabaya.

*“Wa alaikum salam. Hari ini saya di RS UNDAAN SBY,” tulisnya*

  1. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon apapun dari Kasatpol PP Kabupaten Jombang, *Thonsom Pranggono* perihal kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Satpol PP Jombang.
    (LR/Kenzo)