Sampang || radarjatim.co~Adanya pengaduan dari konsumen expedisi JNE, sebut saja Iwal warga dusun Mokos Desa Banjarbillah Kecamatan Tambelangan kabupaten Sampang sebagai penerima paket bareng yang dikirim sejak Tanggal 25 januari 2023 oleh Pimpinan perusahan media dikirim barang dengan nomor pesanan SUBBO09902 dan paket dikirimkan melalui JNE dengan alamat lengkap sesuai KTP penerima paket tapi sampai sekarang ini belum juga diterimanya.
Lebih lanjut iwal menjelaskan bahwa Beberapa hari kemudian menginfokan kalau paketnya juga belum sampai. Padahal pihak pimpinan sudah menanyakan kepada pihak JNE cabang Gresik ternyata paket sampai ke kota tujuan Kabupaten Sampang berada di gudang. namun pihak JNE mengaku ada kesalahan input nomor kontak (HP ) penerima hingga tidak bisa menghubungi pihak penerima. Akhirnya paket kembali dan meminta menuliskan nomor Nomor HP yang benar.
Foto: tangkapan layar ” konfirmasi pihak JNE dengan iwal sebagai penerima paket bareng
Masih pimpinan saya” pihaknya mendatangi kantor JNE untuk konfirmasi lagi apa kendala pengiriman paket, lagi-lagi alasan JNE salah ketik nomor penerima akhirnya divalidasi lagi dan pihak JNE berjanji akan mengirimkan kembali barang tersebut. sampai beberapa hari kemudian si penerima menginfokan kembli kalu paketnya belum sampai.
Dan ketika ditanya lagi ke pihak JNE salah input no HP lagi. Sampai tgl 17 02 2023 paket belum sampai. Dan belum tau kejelasan hal paketnya, Namun entah sampai kapan paket saya akan sampai ke tujuan karena paket ini sangat dibutuhkan olehnya.
Sebagai konsumen Iwal berharap pada pihak JNE untuk bertanggung jawab atas paket saya agar tetap dapat kepercayaan dari konsumen (pelanggan) dan memperbaiki management dan sistem kinerjanya, Sebagaimana
Kewajiban pelaku usaha berdasarkan Pasal 7, Undang-undang perlindungan konsumen ( UUPK ) No.9 tahun 1999, adalah:
1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2) Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; tegas iwal
(Krd/kabiro)






