Caption : HM Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI
Situbondo | RadarJatim.co – HM. Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB mendukung seluruh kebijakan Bupati Situbondo apabila kebijakan tersebut bermanfaat untuk daerahnya, Senin (28/04/2025).
“Pada intinya saya mendukung kebijakan terbaik Bupati Situbondo terkait pembentukan Kecamatan Baluran. Tapi semuanya harus dibahas bersama secara detail. Secara geografis, administratif, pemanfaatannya saya sepakat bila pemekaran menjadi Desa Baluran, bukan Kecamatan Baluran,” jelas anggota DPR RI Dapil Jatim III, Situbondo-Bondowoso-Banyuwangi.
Lebih lanjut, Nasim Khan mengatakan, jika menjadi Desa Baluran masuk akal. Tapi, jika menjadi Kecamatan Baluran prosesnya memakan waktu yang cukup lama “Menurut saya lebih Kecamatan Banyuputih menambah satu desa, yakni Desa Baluran itu lebih relevan,” jelas Nasim Khan.
Syarat syarat pemekaran desa dan kecamatan yang harus diperhatikan, yakni ada beberapa aspek yang harus di penuhi. Diantaranya jumlah penduduk, luas wilayahnya, kesiapan sarana prasarana, dan aspek sosial budaya. Desa induk yang akan membentuk desa baru harus memiliki minimal 8.000 jiwa dan atau 1.600 Kepala Keluarga. “Pemekaran desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” kata Nasim Khan.
Sedangkan, pembentukan kecamatan di Indonesia, kata Nasim Khan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif meliputi batas usia pemerintahan minimal 5 tahun, persetujuan BPD/Forum Komunikasi Kelurahan, persetujuan Kepala Desa/Lurah, dan rekomendasi gubernur.
“Syarat teknis mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali pelayanan, aktivitas perekonomian, dan ketersediaan sarana. Syarat fisik kewilayahan meliputi jumlah minimal desa atau kelurahan, lokasi ibu kota, dan sarana prasarana.
Pembentukan atau pemekaran kecamatan, kata Nasim Khan, harus memenuhi kriteria dan syarat-syarat; a. jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa; b. luas wilayah kecamatan minimal 300 Km²; jumlah desa atau kelurahan minimal 7 desa atau kelurahan.
“Pada dasarnya saya mendukung seluruh kebijakan Bupati Situbondo, tapi kalau saya boleh memberikan saran lengkapi segala persyarakatan pembentukan Kecamatan Baluran. Saran saya lebih baik melakuan pemekaran desa daripada membentuk kecamatan baru,” saran Nasim Khan.
(her)