Lamongan||Radarjatim.co – Pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Republik indonesia yang tertulis dalam peraturan daerah tentang desa BAB 1 Ketentuan umum Pasal 1 Nomor 4.
Sesuai pantauan awak media radarjatim.co di kantor balai Desa Sumberbendo pada hari Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10:30 WIB, tak ada satu pun petugas pelayanan masyarakat bahkan pintu tertutup rapat, Padahal pemerintahan mengucurkan anggaran buat kantor balai desa untuk memperlancar pelayanan masyarakat.
Menurut keterangan seorang perempuan yang tidak mau disebutkan namanya disekitar balai desa mengatakan bahwa “tadi ada satu perangkat tapi pergi entah kemana, dan hingga sekarang belum kembali dan kosong”.
Sementara itu Kepala Desa Sumberbendo (Jamali) saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp maupun telepon terkait kosongnya petugas perangkat desa di jam kerja, tidak membalas chat bahkan tidak merespon telepon dari rekan awak media.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mohammad Zamroni angkat bicara laporan rekan media mengenai kosongnya balai desa disaat jam kerja.
Beliau menegaskan terkait kepala desa ada yang tugas di luar seharusnya jajarannya tidak boleh meninggalkan kantor, karena demi lancarnya pelayanan masyarakat,” jawabnya saat dikonfirmasi awak media Radarjatim.co melalui telepon singkat WhatsApp.
Menurut Zamroni, perangkat atau staf harus ada di kantor untuk tetap melayani masyarakat, jangan sampai kondisi kantor balai desa itu kosong, baik ada keperluan atau ada kegiatan diluar, karena dapat mengganggu pelayanan administrasi masyarakat.
“Kaur umum atau staf harus ada, karena jika suatu saat masyarakat membutuhkan pelayanan tetap terlayani serta terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Saya sudah menyampaikan dengan pihak kecamatan supaya ada tindakan tegas, pihak kamipun akan memberi teguran tegas jika terbukti balai desa kosong apalagi disaat jam kerja, Pungkasnya.