RADARJATIM.CO. ~ Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan konsep Restorative Justice, Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia mengadakan penyuluhan hukum yang diikuti oleh berbagai pihak, termasuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) yang sedang magang di Polda Jawa Timur. Acara ini dilaksanakan di Fave Hotel Sidoarjo pada hari Rabu, 28 Februari 2024, mulai pukul 11.00 WIB.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Polres dan Polsek se-Jawa Timur, mahasiswa UMM, serta beberapa tokoh hukum dan akademisi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang revisi KUHP dan implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Polda Jawa Timur selaku penyelenggara kegiatan ini menyatakan bahwa acara ini diadakan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada anggota kepolisian dan mahasiswa terkait KUHP dan Restorative Justice. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan hukum dengan masyarakat dan memberikan wawasan tentang bagaimana sistem hukum kita bekerja.
Salah satu mahasiswa FH UMM yang magang di Polda Jatim dan mengikuti acara ini, Ghefira Putri, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini memberikan suatu perspektif baru terkait penegakan hukum di Indonesia.
“Saya sangat terkesan dengan pembahasan mengenai Restorative Justice. Konsep ini membuka wawasan saya tentang bagaimana hukum bisa lebih humanis dan fokus pada pemulihan hubungan, bukan hanya sekadar hukuman,” pungkasnya.
Pentingnya Penyuluhan Hukum terkait KUHP dan Restorative Justice
Penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya penting dalam membangun kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Di era modern ini, pengetahuan tentang hukum, terutama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan konsep Restorative Justice, menjadi semakin krusial. Penyuluhan hukum terkait KUHP dan Restorative Justice tidak hanya bermanfaat bagi para penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan dasar hukum yang mengatur tentang berbagai jenis tindak pidana dan sanksinya. Pemahaman yang baik tentang KUHP membantu masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi hukum dari berbagai tindakan.
Dalam konteks ini, penyuluhan hukum berperan penting untuk memberikan edukasi yang komprehensif mengenai isi dan pembaruan dalam KUHP. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku dan terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Restorative Justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan dan penyelesaian konflik antara pelaku, korban, dan masyarakat. Konsep ini bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi dan memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana.
Penyuluhan hukum mengenai Restorative Justice membantu masyarakat untuk mengenal alternatif penyelesaian sengketa yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menekan angka residivisme.
Pentingnya penyuluhan hukum terkait KUHP dan Restorative Justice juga terlihat dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum. Penyuluhan hukum dapat menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang benar dan akurat, sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah atau menyesatkan. Selain itu, penyuluhan hukum dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan mereka.
Melalui penyuluhan hukum, masyarakat juga dapat belajar tentang proses peradilan yang transparan dan adil. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegak hukum. Dengan memahami proses hukum, masyarakat dapat lebih mudah berinteraksi dengan aparat penegak hukum dan memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
Secara keseluruhan, penyuluhan hukum terkait KUHP dan Restorative Justice merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan harmonis.
Oleh karena itu, upaya penyuluhan hukum harus terus ditingkatkan dan didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang baik, tujuan dari penyuluhan hukum dapat tercapai secara optimal.
Penulis: Wela, Putri Lira Angelina, Clara Carolina Salim, Ghefira Putri Aurarifa