Gresik, radarjatim.co. ~ Seperti dalam dalam cerita sinetron yang terus berlanjut di layar kaca, praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali merajalela. Kabar terbaru menyebutkan bahwa penjualan LKS masih terjadi di beberapa sekolah, termasuk di UPT SDN 238 Sidojangkung, Gresik
Dalam praktik ini, siswa diwajibkan untuk membeli sekitar 11 mata pelajaran dengan harga per mapel sebesar Rp 13.000 -Rp.15.000, Diduga oknum guru dan pihak terkait terlibat dalam bisnis yang jelas melanggar aturan, meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik telah mengeluarkan Surat Edaran larangan tegas terhadap praktik penjualan LKS tersebut.
Dengan adanya transaksi jual-beli LKS ini, banyak orang tua merasa resah dan keberatan untuk membelinya. Beberapa orang tua siswa bahkan mencoba untuk berbagi keluh kesahnya kepada rekan mereka, yang kemudian sampai terdengar oleh awak media pada Sabtu (22/01/2024) sore.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Meski demikian, praktik penjualan LKS ini masih berlanjut, sesuai dengan laporan yang diterima dan dapat diketahui oleh media.
Dalam situasi ini, orang tua siswa berharap agar Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pendidikan dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik ini. Jika terbukti melanggar hukum, diharapkan tindakan hukum yang berlaku dapat diberlakukan.
Kemudian yang lebih memprihatinkan lagi disaat larangan kegiatan jual beli LKS tersebut di sampaikan melalui surat edaran dari dinas terkait namun oknum – oknum kepala sekolah dan jajaran (guru pendidik) masih NDABLEG!.
Informasi yang berhasil dihimpun tim awak media dari beberapa narasumber terpercaya, ada salah satu oknum guru pendidik di salah satu sekolah dasar yang menekankan kepada para siswanya agar para siswa tidak boleh bercerita kepada siapapun terkait adanya jual beli LKS disekolah tersebut.
(Red/Bersambung).