Gresik || Radarjatim.co – Pemerintah Desa Duduksampeyan selenggarakan Rapat konsolidasi sambut masukan antara masyarakat dan pemerintah desa, bertempat di aula balai desa Duduksampeyan, kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik pada Jum’at 1/8/2025, berjalan lancar.
Dihadiri Kepala Desa Duduksampeyan berserta perangkat, ketua BPD bersama anggota, Ketua RW/RT juga mantan ketua RT/RW.
Kepala Desa selaku Said Sadan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat menyempatkan waktunya bersama berfikir bersama guna mengatasi adanya polemik, menurutnya ini ada kesalah fahaman atau mis komunikasi.
“Karena saya tidak pernah mengatakan pemotongan dana Bantuan subsidi upah (BSU) , setiap dana bantuan yang cair dari pemerintah tentunya melalui kepala desa. Dan kami infokan ke perangkat untuk menghubungi orang yang mendapat bantuan BSU, agar segera diambil ke kantor pos dengan persyaratan membawa KTP, ” sambung Kepala Desa Said.
Beliau menjelaskan jika tidak ada pungutan atau potongan, semua sudah diterima masing-masing, bahkan kepala desa memberikan kesempatan 10 orang yang mendapat BSU(Bantuan Subsidi Upah) untuk menyampaikan kronologi terjadi polemik tersebut.
Seorang yang tidak mau di sebut maju kedepan dia mengatakan,
“Saya dibilangin pak carik (sekdes) dana BSU itu kalau bisa di bagi dua, biar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antara RT baru dan mantan RT terdahulu, sayapun sependapat sangat setujuh karena saya tidak lagi menjabat jadi RT, tetapi dapat bantuan BSU jadi sebagian akan saya berikan pada RT yang saat ini menjabat,”.
Satu persatu di beri kesempatan oleh kepala desa untuk menyampaikan, seorang maju untuk mengatakan hal yang sama bahwa, BSU(Bantuan Subsidi Upah) tidak ada potongan, semua itu hanya kesalahpahaman saja.
Beliau menjelaskan jika pak Carik (sekdes) tidak memotong, namun dirinya yang gagal faham, dan mereka tidak keberatan dana BSU di bagi dua, merekapun setujuh sebagai toleransi antara RT dan mantan RT.
‘Pembagian ini tidak ada paksaan dan atas dasar sukarela” tegasnya
Di penghujung acara.
Pembahasan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) akhirnya menemukan kesepakatan, dengan lantang perwakilan peserta rapat mengatakan statemen jika dirinya mewakili warga mantan RT, memohon maaf atas kesalah pahaman kepada kepala Desa dan sekdes sehingga menimbulkan polemik karena keterbatasan pengetahuan dalam hal tersebut.
“sekali lagi kami mohon maaf,” ucap perwakilan peserta rapat.
Guna memastikan pemahaman terhadap peserta rapat, Sekretaris Desa Abdul Aziz Wasik menjelaskan jika dirinya tidak memotong dana BSU (Bantuan subsidi upah), tetapi kami memberi tahu bahwa pengajuan awal sudah terbarukan yaitu untuk ketua RT dan ketua RW yang saat ini menjabat. Namun yang cair ketua RT yang sudah purna tugas atau mantan.
“Warga salah persepsi sehingga menimbulkan polemik, untuk itu kami membuat perseptif kesepakatan bersama yang tertuang di dalam berita acara dan kesepakatan bersama,” pungkas Sekdes.
(Rois/Kabiro)






