Gresik | radar jatim.co – Kondisi terkini Bangunan Pasar Jurang di Desa Suci Kecamatan Manyar, Gresik Jawa Timur nampak terbengkalai tidak diperdayakan (berfungsi).
Berdasarkan informasi dari warga setempat diperoleh keterangan bahwa Pasar Jurang dea Suci tersebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp. 450 juta dari Dana Desa (DD)Tahun Anggaran 2018, 2019 dan dari dana BK (Bantuan Keuangan) Rp. 150 juta, namun sumber tidak ingat anggaran tahun berapa.
Proyek yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga desa ini malah menjadi simbol kegagalan pembangunan desa.
Sampai saat berita ini diterbitkan, pasar tersebut masih dalam kondisi terbengkalai dan tidak ada tanda-tanda akan segera difungsikan/diperdayakan.
Dari informasi yang dihimpun awak media bahwa Pasar Jurang Desa Suci dikelola oleh Bumdes yang dibangun dengan biaya sekitar Rp.600 juta kini jadi terbengkalai (mangkrak) tidak berfungsi/diperdayakan.
Sementara itu awak media berupaya untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Desa Suci (Achmad Rizal) gagal, awak media sudah berkunjung kerumahnya namun tidak bisa bertemu dengan Pak Kades, “lagi rapat ke luar kota” ujar keluarganya. Kemudian redaksi berusaha menghubungi melalui telpon dan juga pesan WhatsApp namun tidak ada respon apapun.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Tujuan pemerintah menggelontorkan dana desa setiap tahunnya milaran rupiah diharapkan agar bisa membangun desa baik infrastrukturnya dan kesejahteraan warganya terpenuhi.
Tentunya penggunaan dana desa perlu adanya manejmen pengelolaan keuangan yang profesional, efektif transparan dan akuntabel tidak asal asalan menggunakan dana desa hanya untuk profit oriented (keuntungan semata) yang menyebabkan dana desa tidak berfungsi secara optimal bahkan menyebabkan kerugian negara.
Kegagalan proyek pasar desa ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Masyarakat berharap agar pihak berwenang khususnya Kementrian Desa dapat menginvestigasi dan mengevaluasi penyebab kegagalan atau tidak berfungsinya proyek ini dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Masyarakat berharap pemerintah pusat melalui Kementrian desa RI dapat segera menindaklanjuti proyek ini agar dapat memberikan manfaat dan mengevaluasi anggaran dana desa yang tidak tepat sasaran serta memberikan sanksi kepada para oknum Kades nakal yang menyalahgunakan dana desa agar Anggaran negara dari pajak rakyat tidak terbuang sia-sia (mubadzir).
(Red)






