Gawat, Diduga Siluman Proyek TPST di Desa Diponggo Kecamatan Tambak Dicurigai Warga

Oplus_131072

Gresik | radarjatim.co ~ Sebuah proyek mencurigakan ditemukan di Desa Diponggo Kecamatan Tambak Bawean kabupaten Gresik Jawa Timur.

Pasalnya berdasarkan pantauan Tim invrstigasi radarjatim Saiful Anam, proyek berupa pembangunan pengolahan sampah terpadu (TPST) sedang pengerjaan tidak ada papan nama atau prasasti sehingga tidak diketahui proyek ini pendanaannya bersumber dari dana apa, termasuk juga tidak diketahui berapa anggarannya dan siapa pelaksananya. Senin (14/10/2024).

Sementara itu tukang yang bekerja di proyek tersebut ditanya proyek ini juga “Tidak tau, saya pekerja saja, mas. ungkapnya.

Baca Juga :  Desa di Situbondo Diduga Menyalahgunakan DD dan ADD

Lebih lanjut Tim investigasi menelusurinya ke Kades Diponggo Muhammad Salim terkait proyek pembangunan TPST, ini proyek Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Gresik. sebagai pengguna anggaran (PA). Senin (14/10/2024)

Salim sapaan akrab Kades Diponggo menambahkan rekanan siapa atas nama CV atau PT apa, saya tidak tahu, tegasnya.

Tim Investigasi akan terus melakukan pencarian informasi proyek TPST terhadap pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut jangan sampai ada penyelewengan anggaran negara nilai miliaran rupiah yang berasal dari pajak rakyat sebab proyek negara yang tidak disertai papan nama informasi proyek berpotensi sarat penyelewengan dan penyimpangan dari perencanaan dan RAB.

Baca Juga :  Akibat Ledakan Sampah Medis, DPP HIPPMA dan LARM-GAK Desak Pemkot Surabaya Tangani Secara Maximal

Pasalnya Kata Anam pihaknya merasa penasaran dengan adanya pembangunan proyek TPST yang tidak diketahui pemerintah desa setempat dan warga sekitarnya karena tidak ada papan nama informasi proyek patut disebut Siluman hingga pengerjaannya ditemukan bahan material bangunan yang kurang berkualitas seperti semen diduga tidak standar SNI dan pasir gunung halus seperti tepung belum lagi bahan lainnya.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Gresik Sri Zubaidah saat dikonfirmasi radarjatim terkait proyek TPTS siluman mengatakan Terima kasih infonya akan kami cek di lapangan 🙏 katanya melalui pesan WhatsAppnya. Senin (14/10/2024)

Baca Juga :  Tunjukkan Semangat Nasionalisme, Pemdes dan Masyarakat Desa Wedoro Kompak Ikuti Karnaval HUT Kemerdekaan

Berdasarkan UU NO. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seharusnya proyek tersebut memaparkan rencana kegiatan dan anggaran secara terbuka, di proyek tersebut agar publik tahu.

Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Tim/Anam)