KP Hiu 09 Amankan KM Arini 1 di Perairan Bawean, Nelayan Resah Kapal Cantrang Beroperasi Dekat Pantai

GRESIK, Radarjatim.co – Aktivitas kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan di perairan Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kapal dilaporkan beroperasi di kawasan yang berjarak kurang dari empat mil laut dari garis pantai, sehingga memicu keresahan nelayan tradisional setempat.

Menindaklanjuti aduan masyarakat dan laporan para nelayan, kapal pengawas KP Hiu 09 dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa bergerak melakukan patroli di perairan Bawean.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kapal katrol KM Arini 1 di sekitar perairan selatan Karang Tangkatloar pada Rabu (21/10/2026).

Penindakan ini menjadi perhatian masyarakat Bawean, terutama para nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut. Mereka khawatir aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan dapat mengancam kelestarian ekosistem laut, termasuk terumbu karang, sekaligus mengurangi hasil tangkapan nelayan lokal.

Baca Juga :  Meluber Para Pdagang Pasar Bulak Banteng, Pemilik Lapak Wadul DPRD untuk Penertiban

Nelayan Lokal Minta Pengawasan Diperketat

Keluhan mengenai aktivitas kapal penangkap ikan dari luar daerah yang beroperasi di sekitar pesisir Bawean bukan persoalan baru. Sejumlah kapal yang menggunakan alat bantu katrol maupun alat tangkap yang diduga berupa cantrang disebut masih menjadi sumber keresahan masyarakat.

Informasi mengenai kondisi tersebut juga ramai diperbincangkan melalui akun TikTok @singabawean. Warga berharap pengawasan di wilayah perairan Bawean dilakukan secara konsisten agar tidak ada aktivitas penangkapan ikan yang melanggar ketentuan.

Bagi nelayan tradisional, kawasan pesisir merupakan ruang hidup yang harus dijaga bersama. Apabila aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.

Karena itu, penindakan terhadap KM Arini 1 diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengawasan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran di laut Bawean.

Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh kapal yang diamankan tersebut tetap perlu diproses melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Jadi Sarang Maksiat, Lorensia Cafe di Sampang Jadi Atensi Habaib dan Tokoh Pemuda

Solidaritas Nelayan dan Dukungan Diaspora Menguat

Di tengah keresahan tersebut, solidaritas masyarakat dan nelayan Bawean terus tumbuh. Warga mulai memperkuat pengawasan secara swadaya, saling berbagi informasi, serta mendorong pelaporan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang diduga melanggar aturan.

Dukungan juga datang dari jejaring diaspora warga Bawean yang berada di berbagai daerah. Kepedulian masyarakat perantauan dinilai menjadi dorongan moral bagi nelayan lokal untuk terus memperjuangkan kelestarian laut dan keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Secara khusus, warga dan komunitas nelayan Bawean menyampaikan apresiasi kepada Prof. H. Bahtiyar Efendi, yang dikenal sebagai tokoh diaspora Bawean dengan sebutan toghellan Bawean. Perhatian dan dukungannya dinilai memberikan semangat bagi masyarakat dalam menjaga wilayah perairan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Bagi masyarakat Bawean, persoalan ini bukan semata-mata persaingan dalam memperoleh hasil tangkapan. Lebih dari itu, upaya menjaga laut merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan ekosistem pesisir, melindungi nelayan kecil, dan memastikan sumber daya kelautan tetap tersedia secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Papan Informasi APBDes 2023 Desa Pengangsalan Kalitengah Tidak Terpasang Hingga Juni, Apakah ini Desa Siluman Kok Dibiarkan ??

Jaga Laut Bawean Melalui Jalur Hukum

Nelayan Bawean berharap patroli dan pengawasan oleh aparat terkait terus ditingkatkan, khususnya di kawasan pesisir yang rawan menjadi lokasi penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan laporan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Koordinasi dengan aparat pengawas menjadi langkah penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional.

Dengan mengedepankan persatuan, kepedulian lingkungan, dan koridor hukum, masyarakat Bawean bertekad menjaga laut mereka agar tetap lestari.

Laut Bawean bukan sekadar tempat mencari ikan, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Pengawasan yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, dan solidaritas masyarakat diharapkan mampu melindungi nelayan tradisional sekaligus menjaga kekayaan laut untuk generasi mendatang.