MADIUN || Radarjatim.co~ Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menginstruksikan pemerintah desa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera mengusut tuntas polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2021–2022 di Desa Dermorejo, Kecamatan Mejayan. Langkah verifikasi ini krusial untuk memetakan apakah tagihan yang membengkak pada sekitar 90 warga tersebut murni karena kelalaian wajib pajak atau akibat dana yang mandek di tangan oknum petugas desa.
Fery memberikan garis bawah yang tegas: masyarakat yang taat pajak dan mengantongi bukti setor yang sah tidak boleh ditagih dua kali. Fokus penagihan hanya boleh diarahkan kepada wajib pajak yang secara faktual memang belum menunaikan kewajiban mereka.
“Jika warga terbukti sudah membayar dan memiliki bukti fisiknya, mari duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. Beban kelalaian administrasi jangan sampai ditimpakan kembali kepada pundak masyarakat,” kata Fery.
Ia menambahkan, proses penelusuran harus dilakukan secara mendalam, mencakup pencocokan identitas wajib pajak, tahun penagihan, hingga akumulasi nominal yang belum masuk ke kas daerah. Mengingat pada kurun waktu 2021–2022 penarikan PBB mayoritas masih mengandalkan jasa perangkat desa, potensi adanya dana yang sudah dipungut namun belum disetorkan harus diperiksa secara cermat.
Sebagai opsi solusi jangka panjang untuk tunggakan yang telanjur usang, Fery menyebut adanya peluang untuk mengajukan pemutihan atau penghapusan utang pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, mekanisme tersebut tetap wajib diawali dengan audit komprehensif agar status hukum dari tunggakan tersebut menjadi terang benderang.
Guna mengantisipasi karut-marut serupa di masa mendatang, jajaran pemerintah desa didorong untuk mempercepat transisi ke sistem pemantauan digital. Evaluasi berkala serta pengiriman surat pemberitahuan dini (SPPT) kepada wajib pajak yang menunggak dinilai menjadi instrumen penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah tunggakan yang menumpuk tahunan.
“Aparatur desa wajib proaktif melakukan pemantauan berkala dan mengingatkan warga. Langkah minimalnya bisa berupa pengiriman surat resmi yang menginformasikan nomor SPPT mana saja yang statusnya belum terlunasi,” tutur legislator Madiun tersebut.
Fery berharap sengkarut di Desa Dermorejo ini dapat dijadikan titik balik untuk mereformasi tata kelola pemungutan PBB-P2 di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Menurutnya, tata cara lama yang rentan bocor harus ditinggalkan demi menyongsong sistem administrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini sendiri mencuat setelah sejumlah warga Desa Dermorejo dikejutkan oleh munculnya tagihan susulan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dan 2022 ketika mereka hendak melunasi kewajiban pajak tahun 2026. Padahal, para warga merasa sudah menitipkan uang pajak tersebut lewat perangkat dusun setempat dan masih menyimpan slip pembayarannya.
Kepala Desa Dermorejo, Pardiman, mengonfirmasi bahwa jumlah warga yang melaporkan masalah serupa saat ini telah mencapai kisaran 90 orang. Penanganan atas dugaan penyimpangan ini kini sedang diproses bersama oleh Bapenda dan aparat penegak hukum guna proses hukum dan klarifikasi lebih lanjut.






