HBB Bikin Piluh Hati Anak Bawean, Panitia Pelaksana Tidak Becus dan Mencla-mencle karena Batalkan Sepihak Hadiah Umroh

BAWEAN, RADARJATIM.CO — Impian Muhammad Royhan Firdaus (16), warga Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, untuk membawa orang tuanya menunaikan ibadah umroh kini berubah menjadi kekecewaan yang mendalam. Remaja tersebut dikabarkan menjadi pemenang utama hadiah umroh dalam kegiatan Jalan Sehat Hari Besar Bawean (HBB) ke-425 di Alun-Alun Sangkapura, Jumat (9/10/2026), dengan nomor kupon 0614.

Namun, kebahagiaan itu disebut tidak berlangsung lama. Pihak keluarga mengaku menerima pemberitahuan melalui telepon bahwa hadiah umroh yang sebelumnya diumumkan sebagai milik Royhan dibatalkan secara sepihak. Alasan yang disampaikan, menurut keluarga, karena Royhan berasal dari Kecamatan Tambak, bukan Kecamatan Sangkapura.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai transparansi aturan undian dan kepastian hak peserta yang telah membeli kupon secara sah.

Kupon Dinyatakan Menang, Hadiah Justru Dibatalkan sepihak.

Berdasarkan keterangan keluarga, nomor undian 0614 milik Royhan telah ditarik dan diumumkan langsung diberikan hadiah umroh secara simbolis oleh owner Travel Atria H. Zainal Abidin bersama Panitia HBB Abdul sebagai pemenang utama hadiah umroh hingga dipanggil naik ke panggung. Jum’at (9/11/2026)

Bagi keluarga, pengumuman tersebut bukan sekadar keberuntungan, melainkan harapan besar untuk mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci. Namun, harapan itu pupus setelah keluarga menerima informasi pembatalan melalui telepon.

Baca Juga :  Masyarakat Pulau Bawean Desak Kapolres Gresik Menolak Penangguhan Tahanan Tersangka Kiai Cabuli Santrinya

Orang tua Royhan, Masderi, mengaku sangat kecewa, malu dan keberatan atas keputusan tersebut. Ia mempertanyakan dasar pembatalan apabila sejak awal tidak terdapat ketentuan tertulis pada kupon yang secara tegas membatasi peserta berdasarkan wilayah kecamatan.

“Kalau memang ada persyaratan bahwa peserta harus berasal dari Kecamatan Sangkapura, seharusnya ketentuan itu disampaikan secara jelas sejak awal. Jangan sampai peserta baru mengetahui adanya pembatasan setelah nomor undiannya dinyatakan menang,” demikian inti keberatan keluarga.

Keluarga juga mempersoalkan pelaksanaan undian ulang pada malam berikutnya, yang menurut mereka dilakukan sebelum persoalan pembatalan hadiah terhadap Royhan diselesaikan.

Batas Wilayah Dipersoalkan, Transparansi Panitia Diuji

Kasus ini bukan semata-mata menyangkut hadiah umroh. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh prinsip keterbukaan penyelenggaraan undian, kejelasan persyaratan peserta, serta tanggung jawab pihak penyelenggara terhadap keputusan yang telah diumumkan di hadapan publik.

Jika memang terdapat persyaratan domisili tertentu, panitia perlu menjelaskan dasar aturan tersebut, termasuk kapan dan bagaimana ketentuan itu diumumkan kepada peserta.

Sebaliknya, apabila tidak ada pembatasan yang diinformasikan secara jelas sebelum undian berlangsung, keputusan pembatalan setelah seorang peserta dinyatakan menang patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga :  PT. PLN Icon Plus Disomasi Dinas PU-BMSDA Sidoarjo untuk Hentikan Pemasangan Kabel Internet

Pulau Bawean merupakan bagian dari Kabupaten Gresik. Karena itu, alasan perbedaan kecamatan semestinya dijelaskan berdasarkan ketentuan yang dapat diperiksa, bukan sekadar disampaikan secara lisan setelah pemenang diumumkan.

Meski demikian, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat dinilai setelah aturan resmi kegiatan, bukti kupon, keterangan panitia, dan penjelasan pihak penyelenggara diperiksa.

Keluarga Tempuh Jalur Pengaduan

Masderi menyatakan pihak keluarga tidak tinggal diam. Mereka mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada H. Zainal Abidin, SE, yang disebut sebagai pemilik Travel Atria pusat di Surabaya.

Keluarga juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Dinas Sosial serta menempuh jalur hukum terkait guna memperjuangkan hak anaknya.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka persoalan ini secara terang, sekaligus memberikan kepastian mengenai status hadiah yang sebelumnya diumumkan sebagai milik Royhan.

Di tengah proses tersebut, keluarga berharap pihak terkait bersedia memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara adil, terbuka, serta tidak merugikan peserta.

Publik Menunggu Klasifikasi

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan resmi pembatalan hadiah dari pihak panitia maupun Travel Atria belum tercantum dalam informasi yang disampaikan keluarga kepada redaksi. Karena itu, klarifikasi dari kedua pihak masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Baca Juga :  Menelisik Proyek Siluman Rehabilitasi Sekolah Pasca Gempa di Pulau Bawean

Redaksi RADARJATIM.CO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi panitia Jalan Sehat HBB ke-425, pihak penyelenggara undian, serta Travel Atria untuk menjelaskan dasar keputusan tersebut.

Kasus kupon 0614 kini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan publik terutama pada Panitia HBB dan pemilik Travel Atria, makanya butuh transparansi aturan dan konsistensi keputusan merupakan hal mendasar agar tidak muncul kesan bahwa hak peserta dapat berubah setelah pemenang diumumkan.

Keadilan bagi Royhan perlu diperjuangkan melalui pemeriksaan fakta, keterbukaan aturan, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya keluarga yang membutuhkan jawaban, masyarakat Bawean pun berhak mengetahui bagaimana keputusan tersebut diambil.

Terpisah, Ketua Panitia HBB Abdul Halim saat dikonfirmasi Radarjatim.co terkait pembatalan pemenang awal hadiah umroh, Kepada Pihak SPONSOR sudah diinfokan dan diberikan solusi pihak sponsor sudah menerima dan memaklumi

Halim panggilan akrabnya menambahkan sesuai kesepakatan dengansponsor dikarenakan sudah dipastikan tidak sesuai ketentuan dan syarat menjadi peserta dan Syarat pendaftaran peserta secara online sama dengan off line.

 

RADARJATIM.CO — Mengungkap Fakta demi Kebenaran.