Gresik |radarjatim.co ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur akhirnya menahan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto, Senin (14/10/2024). Penahanan itu terkait kasus korupsi hibah UMKM dari APBD-Perubahan tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar.
Sebelum ditahan, Joko sempat menjalani pemeriksaan intensif pada Senin sejak siang hingga petang. Joko diketahui baru keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik dengan memakai rompi oranye sekira pukul 18.00 WIB. Joko langsung dimasukkan mobil tahanan Kejari dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Joko akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari ke depan.
Dalam penahanan Joko, Pidsus Kejari Gresik juga menghadirkan tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi UKM pada Diskoperindag Gresik. Perempuan ini telah ditahan lebih dulu pada Kamis (10/10/2024), dalam perkara sama.
Hingga kini, Kejari Gresik telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka dalam perkara dugaan korupsi hibah UMKM tersebut. Selain Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Diskoperindag Malahatul Farda serta rekanannya selaku penyedia barang, Ryan Fibrianto
Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto sudah menjalani proses hukum di PN Tipikor. Farda divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan Fibrianto divonis hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Kajari Gresik, Nana Riana, menjelaskan, tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA). Tetapi, kualitas dan kuantitas barang yang diterima down grade (turun), sehingga terdapat selisih harga dan nilainya.
Sementara tersangka Fransiska selaku Kabid UMKM dan Pejabat Pelaksana Teknis Anggaran (PPTK) bersama terpidana Malahatul Farda dan Joko melakukan pencairan pembelian barang pesanan via e-katalog.
“Padahal, tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya, terjadi kerugian negara miliaran rupiah,” terang Nana Riana.
Kasi Pidsus KejariGresik, Alifin Nurahmana Wanda, menambahkan, kedua tersangka (Fransiska dan Joko) mengetahui kalau apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara. Dikatakan, ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga terjadi kerugian negara.
“Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk proses persidangan,” pungkasnya
(Red)