Surabaya || radarjatim.co ~unit Reskrim Polsek Tegalsari jajaran Polrestabes Surabaya telah menangkap dua orang residivis budak narkotika jenis sabu. Mereka di tangkap di dalam rumah kos di jalan Pakis Wetan Jum’at (20/1/2023), sekira pukul 04:00 dini hari.
Diketahui identitas pelaku berinisial IAB(22)Thn, Warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya. Merupakan pemilik sabu dan LW(26)Thn, warga Nglaran kecamatan Dongko, Trenggalek Jawa Timur. indikos di Jalan Pakis Wetan Surabaya. yang berperan sebagai kurir yang memesan sabu melalui tersangka IAB.
Dalam press release Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, didampingi Tiga pilar dari Kecamatan Tegalsari mengatakan, Penangkapan terhadap para tersangka bedasarkan laporan dari masyarakat, bahwa diwilayahnya sering digunakan pesta narkoba. Berbekal informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Tegalsari langsung meluncur kelokasi guna melakukan penyelidikan.
“Alhasil Dan benar bahwa pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, di dalam kos tersebut terdapat 2(dua) orang laki-laki yang sudah selesai transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas menangkap kedua tersangka.” Kata Kompol Imam.
Masih Imam, Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos kedua tersangka tidak bisa berkutik lagi dan ditemukan barang bukti narkoba. bahwa sabu tersebut miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan kepolsek Tegalsari guna untuk proses peyidikan lebih lanjut”ungkap Kapolsek Kamis, (26/1/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa, 1 (satu )buah bungkus rokok Sampoerna mild hijau yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat 2,70(dua koma tujuh puluh)gram beserta plastiknya., 1(satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0’55 (nol koma lima-lima),1(satu) pak plastik klip,1(satu)buah timbangan elektrik warna silver,1(satu)buah handphone warna putih,1(satu)buah handphone merk Samsung warna silver, 1(satu) buah ATM BCA expres, 1(satu ) buah sedok sedotan warna putih,1(satu)buah ATM BCA dengan nomer 537941206033XXXX,9(sembilan) bukti transfer BCA,dan uang tunai sebesar Rp 3 00 000,(tiga ratus ribu rupiah).
“Akibat perbuatannya kini tersangka IAB dan LWI dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15(Lima belas) tahun dan minimal 7(tujuh)tahun.”pungkas perwira berpangkat satu melati dipundaknya.
(Ark)






