Gresik [ www.radarJatim.co~ Di awal moment menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, terbitlah Surat Teguran yang diduga secara sepihak dari Kepala Desa bernama Raden Mohammad Nur kepada Syaiful Anam selaku pemilik Kafe Bambu Runcing Sabe Celleng di Dusun Kebundaya Desa Sawahmulya Kecamatan Sangkapura Bawean dengan perkiraan ukuran 17 x 12 meter, yang menyatakan dilarang membuka usaha tanpa seizin darinya.
Nahas menimpa Syaiful Anam selaku pemilik Kafe di masa yang serba sulit ini dilarang membuka usaha oleh Kades Sawahmulya dan hal ini membuat terheran-heran dirinya. “Saya ini mencari makan sendiri dengan membuka usaha, tapi kok usaha saya dilarang oleh Kades Sawahmulyo”, keluhnya kepada awak media.
Ketika di wawancarai oleh awak media, Syaiful Anam selaku pemilik Kafe menyatakan bahwa Kafe tersebut buka habis Shalat Tarawih dan tutup jam 12 malam, “Selama moment puasa di bulan Ramadhan, saya buka selama 3 sampai 4 jam saja, kalau pagi sampai sore gak buka sebab saya juga menghormati bulan suci Ramadhan”, ungkap Anam kepada awak media ketika ditanya soal Kafe miliknya.
“Toh saya buka Kafe ini juga dilahan milik orang tua saya sendiri, lalu masalahnya dimana?”, tanyanya kepada awak media.
Sambungnya, “Selama Kafe buka selama bertahun-tahun baru kali ini ada seorang Kepala Desa memberikan Surat Teguran untuk Kafe milik saya, tapi Kafe lainnya kok tidak?, Salah saya apa mas?”, ungkap Anam sembari mengeluhkan kepada awak media.
Mendengar adanya keluhan dari Masyarakat Bawean, Direktur LSM Bawean Corruption Watch (BCW), Dari Nazar, SH Sebagai praktisi dalam struktural kepemerintahan, hukum dan HAM menanggapi pengaduan warga Bawean sebagai bentuk keprihatinan pada keadaan dan kondisi warga saat ini.
” *seharusnya kepala desa sebagai Pejabat Publik lebih bersikap guyub dalam menjalankan tugas abdi warga* “, ujar Dari
Selain itu, Dari Nazar juga membeberkan Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut penjabarannya:
Pada pasal 26:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
” Ditegaskan Dari Nazar, saya berharap siapapun Kedesnya sebagai Pejabat Publik jangan melenceng dalam melaksanakan tugas terkait usaha masyarakat mari merujuk Perda Kabupaten Gresik No. 15 Tahun 2013. Baik yang membuka lahan usaha maupun pejabat yg kompeten dgn penegakan Perda tersebut , karen di sana sudah jelas syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dan kewajiban bagi kades memberikan keterangan izin usahanya, serta surat domisilinya. Begitu pula siapa yg berhak menutup atau membongkar usaha tersebut”, pungkas Dari sapaan akrab Direktur BCW.Kamis (22/4/2021)
Hingga berita ini ditayangkan, Raden Mohammad Nur selaku Kepala Desa Sawahmulya dari Kecamatan Sangkapura Bawean tidak menjawab atau tidak merespon, ketika awak media mencoba untuk klarifikasi serta konfirmasi via telepon berkali-kali.
Terpisah Camat Sangkapura melalui Sekcam, Syamsul Arifin dikonfirmasi RADARJATIM Terkait Surat teguran Kades Sawahmulya, mengatakan silahkan membaca Perda Gresik No. 15 tahun 2013 semua lengkap aturan siapa yang berwenang memberi ijin usaha dan yang melarang atau menutup usaha ( warkop, Cafe,Warung dll) dan yang melarang atau menutupnya
(Biro Rj-Bwn).