Surabaya,Radarjatim.co- Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan menangkap 3 Pelaku dan 1 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolsek Sukolilo Kompol M.Sholeh didampingi Kanitreskrimnya AKP Zainul Abidin mengatakan, Tersangka yang berhasil kami tangkap yakni Yulianto als Yuli (40) berprofesi kuli bangunan, warga Tanah merah gang II Nomor 22 RT 03 RW 04 Kecamatan Kenjeran Surabaya, Fatkhul Putra Lesmana (22) alamat Jalan Tanah merah gang 2 Nomor 63 Surabaya, Rasyam Mandela, Profesi Kuli bangunan, Jalan Kalilom lor Pandan Wangi 2 Nomor 20 Surabaya.
“Untuk tersangka Arif als Bleky kami tetapkan DPO dan dalam pengejaran,”ungkap M.Sholeh, Kapolsek Sukolilo, Jum’at (14/1/2022).
Dijelaskannya, Setelah adanya laporan dari korban kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Asempayung Gg. BPM Nomor 6 B Sukolilo Pukul 03.00 WIB tanggal 7 Januari 2022,”bebernya.
Ditambahkannya, Untuk tersangka Yulianto als Yuli merupakan Residivis 2 kali dan baru keluar LP Pamekasan bulan Desember 2021.
Perlu diketahui, saat menjalankan aksinya Pelaku berjumlah 4 orang membekali diri dengan Kunci T dan Sajam penghabisan kemudian melihat sasaran motor Scopy setelah dirasa aman kendaraan di bawa dengan cara didorong.
“Keempat pelaku berangkat dari Tanah Merah Surabaya dengan pembagian tugas bagian penunjuk jalan dan memantau yakni Putra dan Bleky dan bagian eksekusi Putra. Sedangkan bagian pengawas tersangka Yuli,”ucapnya.
setelah sepakat, kemudian mencari sasaran motor di wilayah Sukolilo saat di TKP melihat Scopy warna coklat hitam No Pol L 5406 DB dalam kondisi terkunci penutup magnetnya karena pelaku tidak melengkapi diri dengan kunci magnet kemudian motor curian di dorong keluar dari kampung aksi para pelaku dipergoki oleh Unit Opsnal Polsek Sukolilo kemudian dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan dan satu pelaku berhasil melarikan diri.
“Salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur yakni Yulianto karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan. kemudian para pelaku di bawa ke Polsek Sukolilo untuk dilakukan penyidikan lebih dalam,”jelasnya.
Dikatakannya, Dari hasil intrograsi para pelaku sebelumnya juga berhasil mencuri di 4 TKP.
“Kami amankan Barang Bukti (BB) motor Scopy No Pol L 5406 DB ( hasil curanmor ), Mio merah No Pol L 5486 (sarana), Kunci T dan Sajam Penghabisan,”tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Fir)






