Surabaya,Radarjatim.co- Unit Reskrim Polsek Semampir menggerebek kampung Narkoba Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya Rabu (12/01/2022) malam.
Perlu diketahui, Pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap melakukan transaksi diwilayah Semampir langsung digelandang ke Mapolsek Semampir Surabaya.
Dalam keterangannya Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, Tersangka yakni Matsali (31) warga Bangkalan Madura merupakan pemain lama yang sudah tidak asing lagi dikalangan para pelaku Narkoba di Jalan Kunti dan sekitarnya.
“Kami berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba bernama Matsali saat berada didalam rumahnya di Jalan Kunti Surabaya dan mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu – sabu seberat 3,11 gram,”ungkapnya, Jum’at (14/01/2022).
Dikatakannya, Penangkapan terhadap pelaku tidak mudah, kami bersama anggota harus melakukan pengintaian. Kita masih terus meakukan pendalaman terkait kasus ini, dari mana dia (Matsali) mendapatkan serbuk kristal warna putih tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka kami tahan dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasny. (Fir)






