Surabaya | radarjatim.co ~ Unit Reskrim Polsek Bubutan patut diapresiasi acungan jempol, menunjukkan prestasi kinerjanya ungkap kasus pencurian dan penggelapan (tipugelap) meringkus buronan.
Diketahui berinisial S-R laki-laki, Alamat Dsn. Gendol, Ds. Prodo, Kec. Winongan, Kab. Pasuruan. Ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perkara tipugelap terhadap korban seorang wartawan Media Online Informasi Realita, di Warkop 57, Jalan Koblen Kidul, Surabaya, Sabtu tanggal 21 Mei 2022, pukul 17.00 Wib beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bubutan Kompol Cris Manapa melalui Kanit Reskrim IPDA Vian Wijaya memaparkan Kejadian bermula dari korban E.K yang merupakan wartawan media online, sedang mencari lowongan pekerjaan kondektur/kernet Bus. Selanjutnya korban mengenal pelaku melalui aplikasi Facebook, dan korban mendapat tawaran dengan dalih mendapatkan pekerjaan sebagai kernet Bus malam di PU MIDAS TRANS dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp. 150.000 plus rokok dan makan.
Dari tawaran tersebut korban tertarik dan sepakat bertemu untuk membicarakan lowongan pekerjaan tersebut, selanjutnya pelaku S-R meminjam sepeda motor E.K dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNK nya yang ditilang oleh pihak kepolisian.
“Tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motornya beserta STNK nya kepada S-R yang baru di kenalnya. Tetapi SR tidak kembali dan tidak dapat di hubungi ” beber Vian.Selasa,30/8/2022
Masih Vian, setelah sepedanya ditunggu tidak kunjung datang dan merasa dirinya ditipu akhirnya korban EK melaporkan ke Polsek Bubutan dengan kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam .
“Dari laporan korban EK ,petugas melakukan perburuan terhadap pelaku “lanjutnya
Menurutnya,Pelaku yang terkenal sangat licin dalam melakukan aksinya, bersembunyi dengan cara menyewa rumah kost di Gempol, Surabaya.
Masih lanjut Vian, Bedasarkan dari hasil analisa CCTV dan analisa pelaku pada media sosial facebook.petugas unit reskrim melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyiannya.
Setelah mendapatkan informasi data A-1 petugas melakukan pengejaran dan penyelidikan ke lokasi, akhirnya pelaku dapat di amankan, ditempat kosnya di daerah Gempol ,Kamis,( 25 / 2022).
Saat pengkapan Pelaku tak berkutik digelandang ke mapolsek Bubutan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“,Saat ini petugas kepolisian masih terus mengejar pelaku dan keberadaan kendaraan milik korban,”.ujar IPDA Vian.
Vian, menambahkan bahwa,kendaraan milik korban telah di jual oleh pelaku kepada seseorang yg baru dikenal di Terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000.
Akibat perbuatannya Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP pungkas perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya (Ark)






