Booking PSK Via WhatsApp, Sat Reskrim Polres Blitar Cokok Germo Asal Desa Siraman

BLITAR | RADARJATIM.CO– Kedapatan menawarkan pekerja sex komersial (PSK) melalui pesan WhatsApp, seorang mucikari alias Germo diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar. Mucikari tersebut berinisial J (48), dari Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Dari keterangan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat soal maraknya prostitusi di wilayah Kesamben.

“Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Dusun Bambang,” ungkapnya.

Tersangka diamankan, lanjut Kapolres Blitar, saat mengantar PSK berinisial VN (22) ke salah satu penginapan tersembunyi di wilayah Dusun Bambang, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Cara kerja tersangka dengan layanan vis booking order melalui WhatsApp, sejumlah foto wanita dikirimkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan,” jelasnya.

Masih kata Kapolres Blitar, tersangka merupakan target kepolisian. Tersangka sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

“Tersangka ini tergolong sangat lincah. Pasalnya, tersangka ini sudah menjalankan prostitusi online sejak lama,” ulasnya.

Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sambung Kapolres Blitar, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta

Selain itu, sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun,” pungkas AKBP Adhitya Panji Anom.
(Red)