Begini Keputusan Sengketa Pilkades Patengteng Bangkalan

RADARJATIM.co ,Bangkalan – Laila Kur’ani salah seorang cakades yang menuntut di batalkannya hasil pemilihan pilkades Patengteng karena ditemukannya banyak kecurangan mengaku kecewa hingga hari ini TFPKD (Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa) belum mengeluarkan keputusan apapun terkait pilkades patengteng

” Saya kecewa terkait lambannya TFPKD dan pihak berwenang karena hingga saat ini belum ada keputusan apapun , padahal sudah banyak bukti kecurangan yang saya sampaikan agar hasil pilkades di Patengteng di batalkan, ” ungkapnya

Diberitakan sebelumnya Calon Kepala Desa (Cakades) Patenteng dari pihak incumbent Laila Kur’ani serta beberapa masyarakat menyoroti kemenangan nomor urut 03. Pasalnya sejak awal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) hingga proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar Minggu 2 Mei 2021 menuai polemik.Diduga pihak P2KD meminta pungutan liar (pungli) sebesar Rp 20 juta kepada setiap Cakades.

Baca Juga :  Usai Sidang di PN Magetan, Terdakwa Rudapaksa Anak Kabur

Terpisah Anggota TFPKD dari unsur Akademisi-Dosen FH UTM Encik Muhammad Fauzan., S,H., LL.M ketika dikonfirmasi melalui telepon selular , Minggu(23/05/2021) menyampaikan TFPKD sudah mengadakan rapat terkait pengaduan Laila Kuraini salah satu cakades Patengteng .

“Terkait pengaduan atas nama Laila Kur’aini, TFPKD telah merapatkan, namun hasilnya menunggu secara resmi di tanda tangani oleh Ketua TFPKD dan nanti akan segera disampaikan secara resmi kepada camat. Kami dari TFPK dalam memproses semua aduan tetap berdasarkan pada Perbup 89 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa. Jadi kami menghormati semua aduan dan kami proses sesuai prosedural. Jika nanti tidak sejalan dengan hasil rapat kami, kami mempersilahkan untuk melanjutkan ke jalur pengadilan yaitu PTUN.” Terangnya.(D3)