RADARJATIM.co , Lumajang; Nasabah PT Bank CIMB Niaga.Tbk Alwan Noertjajo melalui kuasa hukumnya Teguh Simatua SH di kantornya Senin, (24/5/2021) melakukan gugatan perlawan eksekusi dan sudah terigister di Pengadilan Negeri Lumajang dengan Nomor 01/Pdt.Plw/2021/PN Lmj.
Kuasa Hukum penggugat, Teguh sarimatua SH, menyampaikan kepada awak media Jum’at (20/5) bahwa gugatan yang diajukan Alwan Noetjajo sudah seharusnya dikabulkan oleh Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara, sebab gugatan ini merupakan gugatan yang beritikad baik, karena bersedia membeli kembali obyek lelang sesuai nilai limit yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
“Gugatan klien kami adalah gugatan yang beretikad baik kerena siap dan bersedia membeli kembali sesuai nilai limit yang sudah di tetapkan oleh ketua pengadilan negeri Lumajang” katanya.
Teguh panggilan akrab advocad ini menambahkan “seharusnya gugatan ini di kabulkan oleh ketua dan majelis hakim kerena ada etikad baik dari klien kami Alwan Noetjajo” jelasnya.
Gede Sunarjana, S.H., M.H.. ketua pengadilan negeri Lumajang saat di konfirmasi terkait kasus eksekusi lelang ini melalui sambungan Whaatsapp pribadinya mengatakan kepada radarjatim.co ,untuk mengikuti proses persidangan pada tanggal 31/5 mendatang.
“Ikuti saja proses sidangnya ya mas” katanya singkat.
Ia menambahkan kalau Sidang berikutnya pada tanggal 31/5 dan menyarankan juga untuk ke PTSN PN Lumajang.
“Sidang berikutnya pada hari Senin 31/5 mas, sekalian datang dan mengunjungi PTSN PN Lumajang baik Minggu ini atau persidangan” tambahnya.
Sekedar di ketahui perkara berawal dari PT Bank CIMB Niaga.Tbk menjual 12 (dua belas) obyek tanah hak milik, milik Debitur Alwan Noertjahjo yang dijadikan jaminan hutang dan 1 (satu) unit mesin kepada Petrus Edi Susanto melalui cessie.
Dan Petrus Edi Susanto pemegang hak tagih telah menjual sendiri 11 (sebelas) obyek jaminan melalui “aplikasi lelang” dan tinggal 2 (dua) unit jaminan yang belum dijualnya yaitu obyek rumah yang ditempati Alwan Noertjajo dan 1 (satu) unit mesin pembuat mie, karena saat ini masih dihuni dan dipakai.(D3/Yon)