Abaikan Aturan Hukum, Tempat Judi Sabung Ayam desa kauman Bebas Melenggang Untuk Beraktivitas

Blitar | RADARJATIM.CO – Maraknya tempat perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres blitar kota, tidak pernah takut akan hukuman pidana yang di terapkan di negara ini, bahkan hal tersebut terkesan disepelekan oleh para pelaku pelanggaran hukum berupa perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Blitar kota yang terletak di kelurahan Kauman Kec. Srengat, Kabupaten blitar, milik YL

Menurut informasi yang kita dapat, Tempat perjudian milik YL tersebut terbilang masih baru buka, perkiraan masih beberapa bulan ini, meskipun baru buka, tempat perjudian milik YL tidak pernah sepi dari pengunjung, bahkan dari luar kota pun banyak yang datang ke lokasi tersebut.

Saat team media ini melakukan investigasi ke tempat perjudian milik YL, memang benar di tempat tersebut ada kegiatan perjudian sabung ayam dan permainan judi bola setan ( cap ji’i) serta permainan dadu yang sedang berlangsung di tempat itu.

Ag (43) salah satu pengunjung tempat judi sabung ayam tersebut menyampaikan jika kalangan tersebut buka setiap hari, tidak pernah tutup, biasanya bubar sampai larut malam, karna setiap hari nggak pernah sepi, bahkan setiap hari bisa tarung di atas sepuluh kali, kalau hari Sabtu dan Minggu bisa sampai delapan belas kali.

Di tempat terpisah, team juga sempat menemui pemilik tempat sabung ayam ( YL), beliau mengatakan hari ini tarung dua belas mas, segitu sudah termasuk bagus, bahkan biasanya bisa sampai delapan belas kali. Ini cap ji’i dan dadu sudah mulai jalan, kadang kalau ayam sudah buyar cap ji’i sama dadu nya tetep jalan sampai malam, kadang judi kartu nya juga ada.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba, WW Pria Pengangguran Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

Dan aneh nya lagi, kenapa aph setempat membiarkan kegiatan tersebut tetap berjalan, seolah olah aparat penegak hukum terkesan melindungi, agar kegiatan perjudian sabung ayam tersebut tetap bisa bejalan.

Seharusnya aparat penegak hukum setempat bertindak tegas untuk menindak dan menutup tempat perjudian sabung ayam tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini.

Baca Juga :  Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Padahal perjudian tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP) pasal 303 tentang Perjudian. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi perjudian ini beraktivitas

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian yang berada di kelurahan kauman, Kec. Srengat, Kab. Blitar tersebut. Dan apa bila berita ini tidak di respon atau pun tidak di tanggapi, maka berita ini akan kita running sampai ada penutupan dari aph setempat.(Tim)