Surabaya,Radarjatim.co- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Arie widodo S.H M.H telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP (Rampas Ranmor) pada Hari senin, 3 Januari 2022 sekitar Pukul 02.30 WIB di Jalan Tambak Gringsing Gg 05, Surabaya.
Dalam keterangannya, Kasatrestrim Polrestabes Surabaya yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Iya benar adanya pelaporan dari salah satu korban inisial OFA, warga Kali baru kel Perak Utara, kec pabean cantikan kota Surabaya anggota kami dengan sigap melakukan pengejaran kepada pelaku berdasarkan data dan ciri-ciri pelaku dan rekaman CCTV.

“Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Jalan Rajawali, Depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo dan di Jalan Pahlawan, Surabaya,”ungkap Mirzal, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskannya ,Kami amankan kedua pelaku yakni SL (31) warga Tambak Gringsing lama dan MR (21) juga warga Tambak Gringsing Surabaya.Sedangkan untuk 10 temannya kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial MJ,IP,BN,IK,AR,DF,AP,AB,KC dan MF.
“Modusnya, dalam menjalankan aksinya pelaku dengan rekan-rekannya kurang lebih 12 orang melakukan konvoi keliling-keliling Kota Surabaya merayakan malam tahun baru sambil mencari sasaran, setelah mendapatkan sasaran di TKP jalan rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, lalu pelaku SL memukul korban kemudian diikuti oleh rekan-rekannya hingga akhirnya merampas sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban,”beber Akpol 2004.
Ditambahkannya, Selanjutnya sepeda motor hasil rampasan dijual ke penadah.
“Tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan, Setelah melakukan profiling dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal bergerak ke daerah tambak gringsing untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dilanjutkan pengembangan ke pelaku lainnya,”ujar Mirzal.
Dijelaskannya, Mirzal mengatakan Barang Bukti (BB) yang kami amankan dari tangan pelaku yakni 1 (satu) unit speda motor honda (BEAT) warna hitam Nopol (L 4028 KD ) sarana, 2 (dua) buah baju seperti di rekaman CCTV dan 2 (dua) buah clana seperti di rekaman CCTV.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP (Rampas Ranmor). (Fir)






