Malang || Radarjatim.co – Di tengah kelangkaan BBM bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat wilayah timur Jawa Timur, muncul dugaan pelanggaran berat di SPBU berkode 54.651.08 di Jl. Dr. Cipto No. 99, Krajan, Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Lokasi ini diduga menjadi sarang pengalihan dan penimbunan Pertalite serta Solar bersubsidi oleh jaringan yang diduga kuat bekerja sama dengan pihak pengelola SPBU.
Berdasarkan rekaman yang diperoleh, terjadi praktik pengisian yang tidak wajar:
– Rabu, 9 September 2026, pukul 07.26 WIB: Mobil Suzuki Katana warna putih dan Suzuki Carry warna oranye mengisi Pertalite dengan durasi lebih dari dua menit — jauh melampaui waktu pengisian kendaraan biasa, mengindikasikan pengisian ke tangki tambahan atau wadah terpisah.
– Minggu, 6 September 2026, pukul 20.00 WIB: Dua unit mobil sedan Mitsubishi Panther — warna hitam dan biru tua (nopol W 671 xx, satu nomor tidak terbaca) — terlihat mengisi Solar ke tangki berkapasitas sekitar satu ton. Waktu pengisian pun tidak masuk akal untuk kebutuhan kendaraan penumpang.
– Deretan motor Kawasaki Thunder terlihat berjejer. Pengemudi diduga memindahkan Pertalite ke jerigen plastik — tindakan yang berisiko kebakaran sekaligus melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 secara tegas melarang SPBU melayani pengisian BBM bersubsidi ke jerigen plastik, kendaraan dengan tangki dimodifikasi, serta penjualan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan. Dugaan pelanggaran ini terjadi di hadapan pengelola SPBU, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau kerja sama demi keuntungan pribadi.
Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan pasokan, BBM bersubsidi justru dialihkan ke pihak yang tidak berhak. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar, Di mana peran pengawas? Apakah mereka tidak tahu, atau sengaja menutup mata?
Pelanggaran tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikenai sanksi pidana yang berat:
– Pasal 56 KUHP: Pihak yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau memfasilitasi penimbunan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
– UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah UU No. 11/2020): Penimbunan BBM — pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp10 miliar. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi — pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Perpres No. 191 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 menegaskan larangan penimbunan dan penjualan melebihi batas yang ditetapkan.
– Pertamina dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian penyaluran selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
BBM bersubsidi ditujukan untuk kendaraan umum, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Jika dialihkan secara ilegal, kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan pasokan, sementara kelompok tertentu bebas menimbun untuk memperkaya diri.
Masyarakat mendesak Kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina Pusat untuk:
1. Segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi SPBU 54.651.08.
2. Memeriksa catatan transaksi dan penyaluran BBM di lokasi tersebut.
3. Menindak tegas pengelola SPBU dan pelaku penimbunan yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu, guna memberi efek jera.
4. Mengungkap dan menindak adanya dugaan kolusi antara pengelola SPBU dengan penimbun BBM.
Praktik ini tidak boleh dibiarkan berlanjut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Red.






