PJI TOLAK KERAS RUU PENYIARAN! NGAWUR & DZOLIM

1. CABUT DRAT RUU PENYIARAN !

2. MEDIA PENYIARAN TUNDUK PADA UU PERS !

3. BAHAS RUU PENYIARAN BERSAMA DEWAN PERS DAN ORGANISASI PERS !

 

Baca Juga :  Edukasi dan Sosialisasikan Undang -Undang No 14 Tahun 2008, PKN Datangi KPK untuk Dapatkan Dokumen LPJ Pengadaan Barang dan Jasa

RADARJATIM.CO. ~ PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) setuju UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 direvisi. Bahkan memang seharusnya direvisi!, karena media penyiaran tunduk UU Pers dan mematuhi KEJ (Kode Etik Jurnalistik)

Baca Juga :  354 Pengendara dari Madura ke Surabaya Dinyatakan Positif Covid-19

PJI hanya menolak draft RUU Penyiaran yang diinisiasi DPR RI dan saat ini sedang dibahas. Harus segera dicabut!

Baca Juga :  Jaka Tirtana: Pentagon Fraud Theory untuk Mendeteksi Potensi Kecurangan Keuangan

Bahas RUU Penyiaran baru bersama Dewan Pers dan Organisasi Pers yang kredibel!

Salam kompak dari Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori