Foto: Kajari Gresik Nana Riana (tengah) saat menyampaikan press release kepada wartawan. Senin (12/6/2023)
Gresik | radarjatim.co~Kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik mulai ada titik terang. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Gresik, Nana Riana saat press release, Senin (12/6).
Menurut Kajari, anggaran dana hibah dari APBD Gresik 2022 untuk pelaku UMKM senilai Rp 19 Milyar itu hanya terserap sebesar Rp 17 Milyar. Setelah perkara ini mulai dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidsus, didapatkan ada bukti permulaan serta adanya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik sebagai verifikator dan fasilitor serta beberapa pihak lainnya, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Kajari, total penerima dana hibah untuk UMKM Pokir DPRD Gresik sejumlah 774 pelaku UMKM dengan anggaran yang sudah terserap sebesar Rp. 17 milyar. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 144 penerima hibah UMKM.
“Dari hasil pemeriksaan itu didapatkan ada potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp. 1.001.00.000 ” tegas Kajari didampingi Kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan Kasipidus Alifin N Wanda.
Lebih lanjut dikatakan, setelah menaikkan perkara ini, penyidik Pidsus akan lebih insentif melakukan pemeriksaan sehingga dapat secepatnya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka.
“Potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM ini akan terus bertambah, mengingat ada 630 penerima dana hibah UMKM yang belum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ditambahkan Kajari, dari data yang diterima, penyidik belum memeriksa 12 penyedia jasa. Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa pejabat dilingkup Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik serta penerima hibah UMKM.
“Kejaksaan akan memaksimalkan pemeriksaan penyidikan perkara ini dan segera mungkin mendapatkan jumlah kerugian negara dan menentukan tersangka,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 17 milyar yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 3 bulan, akhirnya Kejari Gresik menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan
(Red)






