Cari Sampingan Edarkan Sabu, Seorang Pekerja Serabutan Diringkus Polisi

Surabaya || radarjatim. co – Seorang pekerja serabutan diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.Pasalnya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Identitas tersangka bernama Tompel (39) yang merupakan warga Jalan M.H. Thamrin Desa, Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, itu diringkus, di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya,AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan Tompel bermula dari informasi yang diberikan masyarakat, yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Wiyung Surabaya.

Selanjutnya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada Tompel sebagai tersangka.

“Tompel yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKBP Daniel Marunduri, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kg Sabu dari 120 Tersangka

Masih AKBP Daniel, Saat dilakukan penggeledahan di Raya Wiyung Surabaya, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.

Setelah diinterogasi Polisi, Tompel mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ipong (DPO) di wilayah Wiyung Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejati Geledah kantor Dinas Pendidikan Jatim terkait Dugaan Korupsi Proyek Hibah SMK Rp.65 Miliar

“Dari pengakuan Tompel, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” Pungkasnya Daniel.

Atas perbuatannya, Tompel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Ark)