Putusan MA Kuatkan Vonis Mantan Plh BPPKAD Gresik, M. Muktar 4 Tahun Penjara

Terdakwa M. Mukhtar di ruang sidang usai divonis hukuman selama 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/9/2019)

 

GRESIK [RADARJATIM. CO– Dalam upaya yang kum ditempuh di tingkat kasasi mantan Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M. Muktar untuk lepas dari jeratan hukum kasus korupsi dana insentif pajak di tingkat Mahkamah Agung (MA), akhirnya kandas.

Pasalnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap M. Mukhtar.

Sekretaris BPPKAD Gresik (nonaktif) ini divonis hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960, dalam kasus pemotongan uang insentif pegawai BPPKAD Gresik.

Baca Juga :  Kejari Gresik Tahan Kabid Koperasi dan UKM Siska Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah UMKM

Kalau yang bersangkutan tak bisa membayar kerugian negara, maka masa hukuman akan ditambah 2 tahun penjara.

Kepada awak media, Kajari Gresik, Heru Winoto membenarkan vonis MA 4 tahun penjara kepada M. Muktar. “Iya benar, MA jatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada M. Muktar,” ujar Heru didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, Muktar juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,198 miliar. “Terpidana Muktar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,198 miliar lebih,” tegasnya.

Baca Juga :  Dana Hibah BUMN Rp.4,6 Miliar Mestinya Dapat Sertifikasi 4.200 Wartawan

Kajari mengungkapkan, sebelum vonis MA, terpidana Muktar telah menitipkan uang Rp 542.806.000 kepada Kejari Gresik. Rinciannya, uang itu berasal dari barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian dari sejumlah saksi yang sempat kecipratan dana tersebut sebesar Rp 167.900.000.

“Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muktar masih Rp 656.532.960. Terpidana Muktar menyanggupi membayar sisa UP (uang pengganti) dalam kurun waktu sebulan,” sambung kajari.

Seperti diberitakan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Plh BPPKAD Gresik, M. Muktar pada tanggal 15 Januari 2019. Dalam OTT tersebut tim kejaksaan menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 374.186.000.

Baca Juga :  Tim Densus 88 Mabes Polri Lanjutkan Penyisiran Pasca Penangkapan Terduga Teroris

Kemudian, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Muktar divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim tipikor membebani Mukhtar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Atas putusan hakim tipikor, Muktar melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Namun, putusan hakim PT menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta
(Red)