SK PENGANGKATAN KADES KELBUNG, GALIS  BANGKALAN DIMENTAHKAN PUTUSAN PTUN

BANGKALAN | RADARJATIM.CO,- Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN Surabaya dengan surat Keputusan tertanggal 18 Januari 2022 nomor 124/G/2021/PTUN.SBY Membatalkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang pengesahan dan penetapan pemberhentian kepala desa Kelbung, kecamatan Galis – Bangkalan.

Baca Juga :  Mahasiswa se-Malang Raya Deklarasikan Pemilu Damai Tanpa Provokasi

SK Bupati tertanggal 28 Juni 2021 dengan nomor 118.45/065/KD/433.110/2021 ini mengangkat dan menetapkan Syaifudin sebagai Kepala Desa Kelbung, Galis – Bangkalan masa bakti 2021 – 2027.

Kepala Desa termuda di Bangkalan (26 tahun) ini terpilih dengan suara terbanyak dalam proses Pilkades serentak tanggal 2 Mei 2021 lalu dengan mengalahkan dua calon kepala desa lainnya.

Baca Juga :  KPU Kota Madiun Distribusikan Logistik Surat Suara Dan Pemusnahan Surat Suara Rusak

Dalam putusan PTUN, selain mencabut SK tersebut, menghukum Bupati sebagai pihak tergugat, intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp. 485.000.

Baca Juga :  Ketua LSM GMBI Distrik Gresik M. Hudin Belum Tentukan Sikap Politik, ini Pesannya Lebih Bijak dalam Berpolitik agar 5 Tahun kedepan Masyarakat Lebih Sejahtera

Bupati Bangkalan sebagai pihak tergugat sampai saat berita ditulis media ini, belum eksekusi surat keputusan PTUN (Jas).