Surabaya, radarjatim.co. ~Wakil Ketua DPC PJI Gresik, Drs. Sahar Sulur, ‘Murka’ terkait adanya laporan dari rekan media anggota organisasinya yang mengaku diusir oleh Abdul Rauf oknum Ketua RT yang mengaku sebagai Pers saat hendak melakukan tugas jurnalistik di Balai RW 03 ,Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Rabu (19/05/2024) malam.
“Kami akan minta klarifikasi tentang insiden kebenaran laporan dari rekan media anggota kita, Jika benar insiden itu terjadi, terlebih dahulu akan kami layangkan nota protes, karena jelas sudah masuk kategori pelanggaran seperti yang tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”tegas Sahar, kamis (20/6/2024).
Sahar menjabarkan, Dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 itu disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Foto: Abdul Rauf oknum Ketua RT yang mengaku sebagai Pers saat hendak melakukan tugas jurnalistik di Balai RW 03 ,Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,
“ Untuk itu, kita akan berdiskusi terlebih dahulu dengan divisi hukum PJI terkait soal laporan dari rekan media terhadap cerita insiden itu, jika hasil klarifikasi benar terjadi maka, kami akan melakukan langkah hukum,”tandasnya.
Diketahui, insiden tak menyenangkan itu diterima Iqfan ( wartawan Radarjatim.co ) saat hendak meliput mediasi permasalahan pemasangan pipa PDAM.
Iqfan sendiri saat itu datang untuk meliput mediasi atas permintaan seorang warga dan sudah mendapatkan ijin dari Lurah maupun Camat
Namun, ia malah diperlakukan tidak menyenangkan oleh Oknum Ketua RT Abdul Rauf saat akan dimulainya mediasi tersebut.
Dengan beringas oknum ketua RT yang diduga tidak ingin bobroknya diketahui publik ini mengusir wartawan itu, “tau kan aturan wartawan kamu juga bukan warga sini kalau tidak berkepentingan silahkan keluar,”teriak Abdul Rouf kepada Iqfan.
“tahu gak aturan pers ,kamu juga bukan warga sini kalau gak berkepentingan silahkan keluar,”ungkap Oknum RT tersebut berkali-kali sambil menuding iqfan.
Sahar Sulur berencana akan melakukan pelaporan bersama wartawan Iqfan secara resmi ke pihak berwajib terkait insiden ini.
“Itu orang (Abdul Rouf) tidak paham hukum, terkait pengusiran itu kami menduga karena ada yang disembunyikan, kita akan lebih garang lagi ini tidak bisa dianggap enteng,”pungkas Sahar.
(Wh)