Gresik || Radarjatim.co – Mencuatnya indikasi Pungli (Pungutan liar) yang diduga dilakukan Pihak MTsN Gresik kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat luas terutama masyarakat Kabupaten Gresik Jawa Timur sendiri.
Di mana viralnya berita tersebut di sosial media mendapat berbagai tanggapan dari dua sisi, beberapa akun sosmed mengatakan itu sudah jadi hal lumrah yang dilakukan instansi pendidikan meskipun negeri.
Hal tersebut juga didukung pernyataan yang mengaku sebagai salah satu alumni Sekolah MTsN Gresik yang tidak menyebutkan namanya menyampaikan ke Redaksi Media Radarjatim.co melalui pesan WhatsApp.

Dirinya mengatakan ” Pungli di sekolah tidak hanya dilakukan pihak sekolah di MTs saja, coba tanya orang tua, hampir semua SMAN di Gresik memberlakukan pungutan dengan dalih sumbangan fasilitas sekolah minimal 200-300 ribu sampai selesai sekolah 3 tahun”
Di Lain waktu, kontak person Redaksi Radarjatim.co kembali mendapat konfirmasi pengakuan dari nomer lain yang mengaku alumni MTsN tersebut.
“Tentang jual beli LKS bukannya itu di semua sekolah begitu ya, terus setau saya iuran sebesar 650 ribu itu uang gedung bukannya di suluruh sekolah begitu ya, bukan hanya di MTsN Gresik” dengan nada pembelaan ungkap pengakuan Alumni MTsN Gresik.
Dengan adanya pernyataan demikian, menguatkan bahwa dugaan pungli yang terjadi di MTsN Gresik merupakan sebuah rahasia umum.
Bayangkan dugaan pungli ini menjadi hal lumrah, di mana seakan sekolah negeri yang seharusnya gratis mendapatkan bantuan dari Negara seperti halnya Dana BOS dan Dana PIP dan sebagainya, dianggap lumrah/wajar jika memungut pungutan liar diluar ketentuan yang sudah diatur.
Diketahui dari website https://appmadrasah.kemenag.go.id/web/profile?nsm=121135250001&provinsi=35&kota=3525 , disana tertera jika MTsN Gresik juga mendapatkan bantuan Dana BOS dan PIP.
Di mana Dana BOS untuk tingkat Madrasah (MTs) sejumlah Rp 1.300.000 per siswa. Sedangkan PIP Madrasah (MTs) untuk tahun 2024 senilai Rp. 750.000 per siswa.
Dengan demikian adanya bantuan itu membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
(Red/bersambung…)