Gresik || Radarjatim.co – Sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT. Barata Indonesia diindikasikan melakukan kedzaliman kepada vendornya (PT, CV dan UMKM) yang telah melakukan kerja sama serta telah melakukan tugas kerja keras menyelesaikan tugas dan tanggungjawab.
Ini merupakan kejahatan yang luar biasa, sebuah perusahaan BUMN diindikasikan menahan uang yang seharusnya wajib dan hak diterima oleh para vendornya. Pasalnya dari perwakilan 272 vendor ini menuntut pembayaran kontak pekerjaan senilai Rp. 2.4 Triliun sejak tahun 2018.
Tak terima hak-hak mereka dirampas AVB (Aliansi Vendor Barata) melakukan Demo “Aksi Damai dan Teatrikal” didepan gerbang masuk PT. Barata Indonesia pada tanggal 12,13 dan 14 November 2024.
Ratusan massa terdiri dari pihak-pihak vendor PT. Barata Indonesia juga didukung Ormas MADAS (Madura Asli) dari berbagai daerah yang dikomandoi H. Salim Ketua Umum DPC MADAS Gresik. Demonstran hanya menuntut agar hutang-hutang mereka segera dibayar selama 4 tahun, karena itu merupakan hasil kerja keras mereka selama ini.
Setelah berorasi dari pukul 08:00 WIB hingga siang kisaran pukul 12:00 WIB, akhirnya pihak PT. Barata Indonesia mempersilahkan perwakilan dari pihak AVB (Aliansi Vendor Barata) untuk masuk dan bertemu pihak manajemen direksi diantaranya Kuasa Hukum (Debby Puspitasari, S.H.) didampingi Ahmad Toha, S.H., Ketua Umum Madas DPC Gresik H.Salim dan Ketua Aliansi Vendor Barata serta Kapolsek juga Kapolres Gresik.
Muhammad Nur Koordinator AVB menjelaskan hasil mediasi, jika pihak manajemen PT. Barata Indonesia akan menindaklanjuti aspirasi secepatnya, baik dari pihak direksi jakarta maupun surabaya akan bertanggungjawab memenuhi tuntutan.
Meskipun belum bisa memberikan keputusan pasti, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak manajemen jakarta, dan akan terus berusaha merealisasikan tuntutan aksi dengan dipertemukan Pimpinan Direksi dari Surabaya dan Jakarta, apabila dalam penantian kedepannya belum juga terealisasi maka aksi akan digelar lebih besar bahkan hingga ribuan massa.