Lagi! Sekolah Plat Merah Di Tuban Tahan Ijazah Siswa karena Miliki Tunggakan

Tuban, radarjatim.co. ~ Kejadian memilukan terjadi terhadap seorang pelajar SMK Negeri 2 Tuban. Pasalnya, ijazahnya ditahan karena tidak mampu melunasi uang sumbangan sekolah.

Kabar tersebut viral hingga menuai komentar pedas Masyarakat.

Dari keterangan yang diperoleh, S menjelaskan bahwa ijazahnya ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi uang sumbangan sebesar Rp. 6 juta.

“Assalamualaikum, saya septiani alumni SMK Negeri 2 tuban, ingin melaporkan bahwa saya tidak boleh mengambil ijazah karena belum membayar uang sumbangan sebesar 6 juta, di karena kan orang tua saya tidak sanggup membayar dan saya hidup sendiri semenjak kelas 3 SMK awal karena bapak saya menyuruh saya pergi dari rumah atas perintah istri barunya, jadi saya tidak bisa membayar ijazah bahkan fotocopy ijazah tidak di berikan oleh pihak sekolah smk negeri 2 tuban,” Keluh S, minggu (9/6/2024).

Baca Juga :  PDAM Kota Malang Raih Penghargaan Kategori UPP Terbaik di Kompetisi P4 ke-4

Akibatnya, dirinya terancam tidak bisa melanjutkan cita-citanya.

Oleh karena itu, ia berharap ada pihak yang bersedia membantu biaya tunggakannya di Sekolah yang mempunyai 1681 jumlah murid ini.

Terpisah, Kasi SMK Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bojonegoro Tuban, Agung Prijono belum bisa di konfirmasi mengenai perkara ini, namun Kasi SMA Wilayah Bojonegoro – Tuban, Maskun menyatakan akan membantu permasalahan tersebut,

Baca Juga :  Pemberitaan di Medsos Terkait Galian C di Lengkong, Ini Penjelasan Arif Selaku Dirut Bejo Makmur

“Mohon orang tua atau yang bersangkutan di aturi ketemu saya nggih Pak. In Syaa Allah nanti kita bantu selesaikan.” Singkat Maskun. Rabu (12/6/2024).

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tuban, Heny Indriana belum bisa di temui.

Sesuai aturan yang berlaku, Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Baca Juga :  Hari Buruh 2025: SJN Jombang Desak Perlindungan dan Kesejahteraan bagi Pekerja Media

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

(Wh).