Tim Kejati Jatim Tangkap Oknum Jaksa, Diduga Peras Kades di Madiun

Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H.,

Surabaya || RADARJATIM.CO – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangkap seorang oknum jaksa berinisial A, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Madiun, pada Selasa (30/12/2025) lalu.

Jaksa yang menjabat sebagai kepala seksi tersebut ditangkap usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Agus Sahat, membenarkan penangkapan itu.

“Sebagai bentuk respons dari pengaduan masyarakat, kita langsung amankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kg Sabu dari 120 Tersangka

Meski demikian, Agus Sahat, enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan.

Dia menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap oknum jaksa yang ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi mendalam terkait pengaduan masyarakat yang masuk.

Jadi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Oknum Satpol PP Jombang "MANGKIR" Panggilan BKPSDM

Ia juga mengungkapkan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga. Ia pun mengaku telah meminta komitmen serupa dari seluruh jajaran jaksa di wilayah Jatim.

“Para jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Tidak melakukan apa yang saya tidak lakukan,” tegasnya.

Tindakan Tegas terhadap Jaksa Nakal Sepanjang 2025

Insiden ini kembali menyoroti upaya pembersihan internal di tubuh Kejaksaan Agung RI. Sepanjang tahun 2025, dilaporkan bahwa lembaga tersebut telah menindak ratusan jaksa nakal secara nasional.

Baca Juga :  Curi Motor Scopy, Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polsek Sukolilo

Data yang dihimpun menunjukkan, setidaknya 69 jaksa telah dikenai hukuman disiplin berat, sementara 44 jaksa lainnya menerima hukuman disiplin kategori ringan. Penangkapan oknum jaksa di Madiun ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran kode etik dan hukum oleh aparatnya sendiri.

(Red)