MADIUN || Radarjatim.co – Pada sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa liar dilindungi berupa enam ekor landak jawa di Pengadilan Negeri Madiun memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darwanto dengan hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Selasa (6/1/2026)
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa atas laporan dugaan kepemilikan satwa liar(landak jawa)yang dilindungi tanpa mengantongi surat izin resmi.
Kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, SH., MH., secara tegas menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, tuntutan pidana penjara dinilai tidak proporsional dan masih menyisakan sejumlah hal krusial yang perlu dikaji lebih mendalam.
Kasus yang sama pernah terjadi di BALI,terdakwa dituntut dengan tuntutan bebas,seharusnya hal yang sama juga kepada klienya Darwanto, imbuhnya.
“Kami menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ada sejumlah aspek yang harus diklarifikasi kembali,terutama terkait unsur kesengajaan dan niat klien kami Darwanto, Fakta-fakta tersebut belum sepenuhnya dipertimbangkan, harapanya semoga kedepan menjadi bahan pertimbangan kembali dalam sidang berikutnya, ungkap Suryajiyoso SH.MH. selaku kuasa hukum terdakwa.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum terdakwa Darwanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,Kamis 08 januari 2026. Dalam pledoi tersebut, pihaknya akan mengajukan berbagai fakta dan pertimbangan hukum yang diharapkan dapat meringankan, bahkan membebaskan terdakwa Darwanto dari tuntutan pidana.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Indira Patmi, SH., MH. berlangsung dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan TNI,pasalnya setelah viral di media sosial, Perkara ini menjadi sorotan bagi publik / masyarakat.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa Darwanto, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa liar yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengungkapkan bahwa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, aparat penegak hukum telah membuka ruang mediasi,namun mengalami jalan buntu.
Ancaman pidana 6 bulan penjara,kini resmi dihadapi Darwanto dengan dibacakanya tuntutan pada sidang hari ini,dan publik kini menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu mencerminkan keadilan hukum seadil adilnya.
(Edy/ka biro)






