Musim Panen Tembakau di Pamekasan, Disperindag Terjunkan Tim Pemantau

Pada musim panen temabaku kerap terjadi pelanggaran hukum dalam tata niaga tembakau terutama pada sampel tembakau petani yang akan dijual ke pabrikan.

Petani sering mengeluh contoh daun tambakau yang diminta melebihi dari seharusnya Foto : Istimewa

0Pamekasan,  RADARJATIM.CO – Untuk mencegah terjadinya praktik pelanggaran hukum di bidang tata niaga tembakau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menerjunkan 20 orang tim pemantau pada saat musim panen tembakau tahun ini ke semua pabrik yang melakukan pembelian tembakau petani.

“Ada sebanyak 20 orang tim pemantau yang kami terjunkan untuk melakukan pemantauan ke gudang tembakau yang melakukan pembelian pada musim panen tembakau tahun ini,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Akhmad Basri Yulianto di Pamekasan, Selasa (26/9) lalu.

Langkah tersebut dilakukan, karena pembelian tembakau yang dilakukan pihak gudang atau pabrikan, harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura. Satu diantaranya, mengenai pengambilan sampel atau contoh tembakau rajang yang hendak dijual kepada pabrikan.

Akhmad Basri Yulianto menjelaskan pada Pasal 21 ayat 2 dijelaskan, pengambilan contoh paling banyak satu kilogram setiap kemasan, dan dilakukan penimbangan secara terbuka. Pada ayat berikutnya, dijelaskan, jika transaksi jual beli tidak terjadi, maka contoh harus dikembalikan pada kemasan semula.

“Yang sering terjadi di lapangan sebagaimana disampaikan petani tembakau kepada kami, mereka mengeluhkan sebagian pabrikan mengambil contoh tembakau lebih dari satu kilogram,” kata Akhmad Basri.

Selain itu, Akhmad Basri menambahkan, pemantauan oleh tim Pemkab Pamekasan sebagai upaya untuk menjaga kualitas tembakau, melalui upaya pengendalian mutu tembakau Madura. “Hal ini agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau di luar Madura,” katanya.

Basri Yulianto menguraikan, Pada Perda Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan tembakau luar Madura dilarang masuk ke Madura sebagai bahan campuran. “Nah, tim pemantau yang kami rekrut ini bertugas melakukan pemantauan di lapangan sesuai dengan ketentuan Perda tersebut melalui pendekatan persuasif, yakni mencegah terjadinya pelanggaran,” kata dia.

Berdasarkan data Disperindag Pemkab Pamekasan, di musim tembakau 2023, terdapat delapan gudang perwakilan pabrikan yang melakukan pembelian tembakau petani di Kabupaten Pamekasan pada musim panen tembakau tahun ini dengan jumlah pembelian pribadi sebanyak 15 gudang.

“Jadi, total ada sebanyak 23 pabrikan atau gudang yang melakukan pembelian dan semuanya kami pantau melalui tim pemantau tata niaga tembakau yang kami rekrut,” jelasnya.

Semnetara itu, harga jual tembakau Madura pada musim panen tembakau kali ini antara Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram.

(RJ/TMR)