RADARJATIM.CO,Jakarta : Kuasa hukum Andika-Hendi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti mutasi terhadap 15 Kapolres di Jawa Tengah (Jateng) yang dilakukan sebelum Pilkada 2024.
Kuasa hukum Andika-Hendi menduga pergantian Kapolres di 15 wilayah yang dilakukan pada Juni 2024 bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Mutasi person II Polri dalam penempatan personel di lingkungan Polda Jateng yang diduga kuat dalam rangka mendukung dan membantu kemenangan Pasangan Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 (Ahmad Luthfi-Taj Yasin),” kata kuasa hukum Andika-Hendrar dalam permohonannya yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu,Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menanggapi santai dan optimistis bahwa gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan oleh kubu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) akan gugur. Hamdan cukup yakin dapat memenangkan gugatan sengketa pilkada ini di MK.
Menurut Hamdan, gugatan yang diajukan oleh kubu Andika-Hendi masih belum memenuhi persyaratan selisih suara mulai dari 0,5 persen hingga paling banyak 2 persen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
“Pilkada Jawa Tengah ini selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas,” tutupnya.
Pewarta:Nawan
Kord Liputan Nasional