Situbondo-Radarjatim.co ~ Eksekotor Kejari Situbondo telah melakukan eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Situbondo yakni mengkirim tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Blitar, Jl. Bali No.76, Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (26/07/2024)
“Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 7/Pid.Sus-anak/2024/PN, Sit, perkara nomor 4/Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit perkara nomor 5/ Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit dan perkara nomor 6/ Pid. Sus-anak/2024/PN Sit, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara secara bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya anak,” jelas Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana SH, MH melalui Kasi Intelejen Huda Hazamal SH, MH.
Kejaksaan Negeri Situbondo, sambung Huda, pria kelahiran Tegal Jawa Tengah, telah memindahkan 9 anak terpidana dari Rutan Kelas IIB Situbondo ke Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Kelas I Blitar), untuk menjalani pidana penjara 7 tahun 6 bulan.
“Adapun nama isial anak terpidana yang dikirim ke LPKA Blitar antara lain DR, A, G, F, RA, B, KHK, N, ZB. Pelaksanaan eksekusi pemindahan tersebut didampingi 2 anggota Polri dan 1 anggota dari Rutan Situbondo,” jelas Huda.
Terkait dengan pidana tambahan berupa kewajiban restitusi, kata Huda, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan untuk mempertemukan para orang tua terpidana dengan orang tua korban guna pembayaran restitusi.
“Perbuatan terpidana telah diputus secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” terang Kasi Intelejen Kejari Situbondo.
Sesuai dengan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, lanjut Huda, pada perkara dimaksud, telah memutuskan untuk menempatkan sembilan anak yang terbukti bersalah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.
“Keputusan ini diambil sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku anak, demi masa depan yang lebih baik. Sembilan anak pelaku pembunuhan dari Situbondo, kini menjalani program pembinaan khusus di LPKA Kelas I Blitar,” tutur Huda.
Langkah ini, kata Huda, diharapkan dapat merubah perilaku dan memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan baik.
(her)