Nganjuk| RADAR JATIM.CO-Terkait program P3TGAI dari balai besar brantas yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok HPPA tetapi desa Sumber Windhu kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa timur, Kadesnnya diduga melanggar pasal 17 UU nomor 30 tahun 2014menggunakan kesempatan dalam kesempitan menyalah gunakan jabatan dan wewenang,terkait anggaran P3TGAI yang dibawa suaminya.
hasil informasi dan konfirmasi dari nara sumber sebut saja jo(inisial)bahwa kelompok dari awal pekerjaan tidak mengerjakan,semua diserahkan ke suami kades sekalian anggarannya jadi kalau mau konfirmasi langsung ke suami kades,saat disinggung anggaran,jo (inisial)menjelaskan,”ketika anggaran cair dan diambil oleh bendahara,setelah itu telpon ke Didin selaku kades oleh didin dijjawab uangnya tolong kasihkan ke ayahnya Dia saja selanjutnya oleh bendahara diserahkan,dan kelompok tidak tau.
Dari informasi jo(inisial) awak media menemui didin kades di balai desa konfirmasi terkait anggaran,oleh kades dijelaskan,”memang pada saat itu saya kebetulan laahi sibuk ada acara makanya saya suruh kasihkan ke ayahnya saja,saat disinggung apa anggaran sudah dikembalikan,didin selaaku kades tidak menjawab.
Menanggapi adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan salah satu aktivis yang ada dinganjuk,itu sudah ada pidana nya karena sudah ada uu yang mengatur dan sebetulnya itu tidak terjadi,jelas aktivis sqqt dikonfirmasi.(sony)