Foto: Dua tersangka dugaan korupsi pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ditahan Kejati Jatim /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud
SURABAYA | www.radarjatim.co- Sudah kesekian kalinya Bank Jatim kebobolan. Kali ini terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Pencairan pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan perusahaan swasta di bidang pembiayaan otomotif (leasing) sebesar Rp25,5 miliar, diduga dikorupsi.
Dua tersangka telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Satu tersangka dari internal Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Satu lagi mantan karyawan dari perusahaan swasta. Sebut saja PT AC Surabaya.
Satu tersangka lagi masih buron (DPO), yang berposisi sebagai kepala cabang (Branch Manager) PT swasta.
Menanggapi perkara itu, manajemen pusat Bank Jatim masih belum bisa memberikan keterangan secara detail.
Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pimpinan terkait kasus dugaan fraud tersebut,” kata Kanda Diendtara Karya, public relation PT Bank Jatim Tbk kepada ZonaSurabayaRaya.Com, Kamis 6 Januari 2022.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka yang ditahan Kejati Jatim adalah Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya.
Tersangka Yunita bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan di Bank Jatim Syariah Sidoarjo.
Fathur menjelaskan, tersangka Yuniwati, Ario Ardianzah dan Hendrik Wahyono (DPO) diduga korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT AC.
Modusnya, tersangka Yuniwati merupakan Finance and Banking di perusahaan swasta itu sejak tahun 1993, dan pensiun tahun 2016.
Yuniwati, lanjut Fathur, mengelola kantin PT AC Surabaya . Selama bekerja di sana, Yuniwati tidak pernah menjabat sebagai bendahara.
Nah, pihaknya bekerja sama dengan Hendrik selaku Branch Manager PT AC
Fathur mengungkapkan persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta copy KTP, KK dan ID Card karyawan yang mengajukan permohonan. Ternyata dokumen sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan, diantaranya slip gaji, surat rekomendasi dari tersangka Hendrik selaku Branch Manager.
“Dari sini diketahui dokumen seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan semuanya tidak sesuai. Semuanya diduga dipalsukan. Dan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam system data karyawan (bukan karyawan PT AC),” bebernya.
Tak hanya itu, sambung Fathur, beberaoa tanda tangan karyawan tidak ditanda tangani karyawan bersangkutan.
Menurut Fathur, poses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT AC tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.
Tersangka Ario, lanjut Fathur, tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis. Sehingga pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih.
(Red)






