Terbukti Korupsi APBDes, Mantan Kades Prambangan Divonis 5 Tahun Penjara

Gresik [www.radarjatim.co~ Mantan Kepala Desa (Kades) Prambangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik , Fariantono hanya bisa tertunduk lesu. Tampaknya ia harus mendekam lebaran di Lapas Banjarsari Cerme

Selain itu Fariantono juga  akan menjalani vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (27/4/2021). Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 871,873 juta subsidair dua tahun bui.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa bersalah. Fariantono secara sah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Oknum Guru SMPN 1 Kembangbahu yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswanya Berujung Damai

“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidsir tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 871,873 juta subsidair dua tahun kurungan,” kata Dymas.

Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Faris Almer dan Esti Harjanti. Sebelumnya, jaksa menuntutnya terdakwa dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Menembak Pelaku Residivis Curanmor

“Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.

Diketahui, Fariantono menggunakan anggaran dana desa (DD) dan dana bagi hasil pajak (BHP) desa tahun 2018 untuk maju kembali di pilkades. Bagai sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kalah dalam pilkades kini ia harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.
(Red)