Perbup Nomor 15 tahun 2021 Menuai Gejolak, hingga Aksi Tunggalpun Terjadi.

SUMENEP ] RADARJATIM.CO.~Sudah tidak asing lagi di Negara Republik ini, Bahwa setiap peraturan dan perundang-undangan yang di buat selalu senantiasa menuai kontroversi.

Dan hal seperti ini tak jarang selalu mengundang polemik, perdebatan dan adu argumen dikalangan masyarakat.

Seperti halnya gejolak yang timbul dari peraturan bupati Nomer 15 tahun 2021 menuai aksi protes dari salah satu aktivis muda pemerhati masyarakat ketua DPC J.P.K.P Kecamatan pragaan Kabupaten Sumenep MOH.ABDAN SYAKURA.

Aksi tunggal yang dilakukan oleh ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) DPC Pragaan, dengan menyoroti situasi yang tidak kondusif dan menimbulkan gejolak di masyarakat lantaran diperbolehkannya Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dari luar Desa Karduluk.

Aksi tunggal yang terjadi di balai Desa Karduluk pada pukul 11.00 WIB yang langsung disaksikan masyarakat setempat, dengan pengamanan yang dikomandoi Kapolsek Prenduan beserta anggotanya dan Batituud Koramil 09 Pragaan beserta anggotanya sesuai dengan protokol kesehatan, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga :  Pasar Kembang Surabaya Dilahap si Jago Merah

Moh. Abdan Syakuro, selaku korlap aksi tunggal tersebut mengatakan bahwa, maksud dan tujuan dilaksanakannya aksi tersebut, semata untuk menyampaikan aspirasi dari keluhan masyarakat desa Karduluk.

Menurut Abdan, lantaran mulai tidak kondusif dan timbulnya gejolak yang diakibatkan adanya Bacakades ( BAKAL CALON KEPALA DESA ) dari luar Desa Karduluk, membuat masyarakat sedikit geram seolah-olah sudah tidak ada sosok calon pemimpin di Desa tersebut.

“artinya ketika desa kita nantinya di pimpin oleh orang yang kurang paham kearifan lokal dan budaya desa Karduluk, Maka siap-siaplah kita masyarakat harus lebih kuat dalam mengokohkan Desa dengan cara tepat memilih pemimpin yang bertanggung jawab.” Ucapnya.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Pengungsian di Lapangan Sumber Wuluh Lumajang, Kapolri: Kita Lihat Kesiapan Satgas dan Tim DVI

Lebih Lanjut Abdan menuturkan, Bahwa kekecewaan dari masyarakat terjadi karena pada waktu pendaftaran bakal calon yang dari luar tidak diuji publik terlebih dahulu oleh panitia.

“Pada akhirnya dari itulah masyarakat akan mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh Bacakades dari luar daerah ini,” ungkap aktivis jebolan PMII IAIN Madura tersebut.

Abdan pun menyampaikan tuntutannya kepada panitia pilkades, untuk disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep terkait Perbup Nomor 15 Tahun 2021.

Tuntutannya sederhana dan berdasarkan fakta dilapangan untuk dibandingkan dengan isi Perbup tersebut yang masih perlu direvisi.

“Masyarakat Karduluk menolak Bacakades dari luar daerah lantaran menimbulkan gejolak dan membuat situasi mulai tak kondusif.

Yang kedua, meminta kepada panitia pilkades, setiap Bacakades dari luar daerah harus lulus uji publik di masyarakat.

Baca Juga :  Hoax, BI Tepis Isu Uang Pecahan 10 Ribu Tak Berlaku Lagi

yang ketiga yaitu, ketika nanti lebih 5 calon kepala desa dan akan masuk pada sistem sekor/point, yang salah satunya melalui tes wawancara dan tes tulis,Maka hal tersebut perlu di siarkan secara langsung untuk transparansi dan kontrol terhadap sistem.” Paparnya penuh harap”.

Khotibul Umam, Ketua Panitia Pilkades mengatakan bahwa, Pihak panitia pilkades akan menyampaikan tuntutan dari J.P.K.P Pragaan ke DPMD Sumenep.

“Kami akan menyampaikan tuntutan Ketua J.P.K.P Pragaan sampai tembus ke DPMD Sumenep, dan semaksimal mungkin kami akan menjalankan aturan yang berlaku.” Pungkasnya”.

Berdasarkan pemantauan media dilapangan, bahwasanya aksi tunggal tersebut berjalan baik dan lancar dengan mematuhi prokes (protokol kesehatan).

(Rois)