Surabaya | radarjatim.co – komisi D DPRD Surabaya gelar rapat membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perternakan dan kesehatan hewan yang menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata lelola sektor peternakan dikota Surabaya. Rabu (23/04/2025)
Pembahasan Raperda menjadikan langkah penting dalam merespons kebutuhan zaman. Maka yang harus diperhatikan adalah soal limbah peternakans kejahteraan hewan juga soal transparansi keamanan pangan di kota Surabaya.
Pemberian insentif bagi pelaku usaha yang taat pada aturan menjadi bagian penting dari upaya membangun Surabaya yange srhat,bersih tetapi juga manusiawi terhadap makhluk hidup lain khususnya hewan ternak yang ada di kota Surabaya.
dr.Michael leksodimulyo anggota komisi D DPRD Surabaya menjelaskan pengaturan mengenai limbah peternakan dalam draf Raperda saat ini masih sangat minim,disebutkan secara singkat dalam pasal 9 dan pasal 27 tanpa adanya teknis yang memadai.
Pengawan terhadap limbah peternakan masih kurang bagusi Limbah ini seharusnya tidak boleh langsung dibuang ke sungai atau ketempat umum lainnya karna hal ini bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,tegas
dr,Michael dalam rapat bersama Dinas terkait.
Ia mengusulkan dalam Raperda mengatur kewajiban pengelolaan limbah oleh peternak dengan tekhnologi yang ramah lingkungan ,lebih jauh ia juga mendorong pemerintah koita Surabaya tidak hanya menekankan pada sanksi terhadap
Pelanggaran tetapi juga memberikan insentif bagi peternak yang telah menerapkan sistim pengelolaan limbah yang modern dan bertanggung jawab
dr.michael juga menyoroti perlakuan terhadap hewan ternak selama proses distribusi dan penyembelihan hewan yang dinilainya belum sesuai standart internasional.
Ia berharap Raperda bisa menjadi pijakan untuk menghadirkan perlindungan terhadap hewan ternak,dengan mengatur secara rinci tata cara penanganan hewan ternak sebelum disembelih agar tidak terjadi tindakan menyiksa Negara-negara maju sudah menerapkan standar kesejahteraan hewan yang tinggi,kita juga harus mulai ke arah sana ,dalam rapat selanjutnya pansus akan membahas sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti menyiksa hewan sebelume Penyembelihan” pungkasnya.
Selain itu juga keamanan pangan juga menjadi titik penting dalam pembahasan Raperda.
Menurut dr,Michael masih terdapat kekurangan dalam transparansi informasi mengenai asal usul penanganan produkP eternakan yang dijual diproduksi maupun supermarket.
Informasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk hewani yang mereka konsumsi.
Transparansi dari mana daging berasal ,bagaimana ditangani harus diperjelas ini penting agar masyarakat merasa aman dalam mengkonsumsi produk peternakan ” imbuhnya .
Raperda ini merupakan revisi dari regulasi lama yang sudah tidak relevan peraturan daerah terakhir tentang peternakan dan kesehatan hewan yang disahkan tahun 1996.
Perubahan besar ini merupakan keseriusan DPRD Surabaya dan pemerintah kota Surabaya dalam menyesuaikan awww aturan dengan dinamika dan tantangan saat ini.baik dari sisi lingkungan,kesehatan,maupun kwalitas produk peternakan.
Dengan adanya berbagai masukkan konstruktif dari para anggota Dewan,Raperda ini duliharapkan bisa menjadi perangkat hukum yang tidak hanya menertibkan sektor peternakan ,tetapi juga menjadi pondasi untuk menciptakan ekosistem peternakan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Diharapkan Raperna ini bukan sekedar aturan tetapi juga harapan baru bagi masa depan peternakan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di kota Surabaya.
(BSK)