Gresik||Radarjatim.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membekuk dua tersangka pelaku Narkotika jenis sabu penangkapan dilakukan pada Senin (22/9) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, terduga pelaku yaitu R(49) dan SA(44). Keduanya berdomisili di Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 84 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lain di antaranya: Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, uang tunai Rp 7 juta, 2 unit HP yang diduga dipakai untuk transaksi,”ungkap AKP Yani.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.(iqfan)






