Surabaya [Radar Jatim. co~Kasus penyebaran covid-19 di Surabaya terus bertambah. Pemerintah pusat atau pun daerah terus berupaya untuk menekan angka lonjakannya. Salah satunya dengan memberlakukan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Jawa Timur – Bali.
Sejumlah petugas gabungan Polri dan Satpol PP Kota Surabaya, melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka PPKM Mikro di beberapa pasar tradisional yang meliputi, Pasar Kembang Tegalsari, Pasar Pacuan Kuda Jalan Patemon dan Pasar Tembok Bubutan Kota Surabaya, Senin (13/2/2021).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, SlK., melalui IPTU Sami sebagai Pawas sekaligu pemimpin Operasi tersebut mengatakan “ada 3 pelanggar protokol kesehatan yang di dapati. Kemudian petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan menyita identitas berupa KTP”.
“Tadi kami menemukan banyak sekali masyarakat yang kurang menyadari akan bahaya virus corona ini, kami akan terus berupaya untuk memberikan himbauan kepada mereka terkait pentinya protokol kesehatan di masa pandemi seperti ini,” jelasnya.
Menurutnya, penindakan ini sebagai bentuk keseriusan dan ikhtiar pemerinta dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di Daerah Kota Surabaya.
“Khususnya di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, “tuturnya.(En)